Gubernur Bengkulu divonis 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin. Selain hukuman penjara, Agusrin juga dibebankan membayar denda Rp200 juta.
Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan, Agusrin terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Terdapat cukup bukti yang saling berkesesuaian dan berhubungan tentang peran Agusrin dan Chaerudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu), khususnya yang berkaitan dengan pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB dan BPHTP yang masuk,” kata Artidjo di Jakarta kemarin.
Majelis kasasi yang terdiri atas Krisna Harahap dan Abdul Latif juga berpendapat secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Chaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20,162 miliar.
“Tidak mungkin Agusrin yang saat itu menjadi gubernur tidak tahu- menahu soal pembukaan rekening di luar rekening kas daerah,”ujarnya.
Agusrin sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Mei 2011.Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat waktu itu, Syarifuddin (saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam perkara pemailitan PT SCI) menyatakan, Agusrin tidak terbukti secara fakta dan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Chaerudin sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Jaksa yang menuntut pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan subsider kurungan enam bulan langsung mengajukan kasasi. Namun, dalam pemeriksaan di MA, majelis menemukan bukti-bukti surat yang menunjukkan keterlibatan Agusrin bersamasama dengan Chaerudin yang sudah divonis bersalah oleh PN Bengkulu.
Atas dasar ini,MA kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk Agusrin.
Kuasa hukum Agusrin, Marten Parengkun mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan kasasi MA tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami pelajari pertimbangan hukumnya. Belum pasti akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak, harus baca dulu, harus ada alasan yang kuat,” katanya. (*)
Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan, Agusrin terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Terdapat cukup bukti yang saling berkesesuaian dan berhubungan tentang peran Agusrin dan Chaerudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu), khususnya yang berkaitan dengan pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB dan BPHTP yang masuk,” kata Artidjo di Jakarta kemarin.
Majelis kasasi yang terdiri atas Krisna Harahap dan Abdul Latif juga berpendapat secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Chaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20,162 miliar.
“Tidak mungkin Agusrin yang saat itu menjadi gubernur tidak tahu- menahu soal pembukaan rekening di luar rekening kas daerah,”ujarnya.
Agusrin sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Mei 2011.Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat waktu itu, Syarifuddin (saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam perkara pemailitan PT SCI) menyatakan, Agusrin tidak terbukti secara fakta dan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Chaerudin sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Jaksa yang menuntut pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan subsider kurungan enam bulan langsung mengajukan kasasi. Namun, dalam pemeriksaan di MA, majelis menemukan bukti-bukti surat yang menunjukkan keterlibatan Agusrin bersamasama dengan Chaerudin yang sudah divonis bersalah oleh PN Bengkulu.
Atas dasar ini,MA kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk Agusrin.
Kuasa hukum Agusrin, Marten Parengkun mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan kasasi MA tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami pelajari pertimbangan hukumnya. Belum pasti akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak, harus baca dulu, harus ada alasan yang kuat,” katanya. (*)
()