Bocah pencuri uang seribu juga divonis bersalah

Selasa, 10 Januari 2012 - 15:25 WIB
Bocah pencuri uang seribu juga divonis bersalah
Bocah pencuri uang seribu juga divonis bersalah
A A A
Sindonews.com - DW, bocah penjambret tas berisi uang Rp1.000 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena dinyatakan terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

Namun, meski dinyatakan bersalah, hakim memutuskan mengembalikan DW ke orangtuanya. Sebelumnya, AAL, pelajar yang dituding mencuri sendal jepit juga divonis sama dengan DW.

Keputusan yang disambut lega kalangan aktivis peduli anak dan perempuan di Bali itu, dijatuhkan hakim tunggal Puji Harian dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/1/2012).

Hakim memilih tidak mengirim DW ke penjara, setelah mendengarkan banyak masukan dan pertimbangan masyarakat, yang berharap agar pelajar SMP ini bisa dikembalikan ke orangtuanya untuk pembinaan demi masa depannya.

Sementara, dalam amar putusannya, hakim menyatakan DW terbukti bersalah melakukan penjambretan di Jalan Ahmad Yani, Denpasar, pada 27 Maret 2011 sekira pukul 23.00 WITA.

Hanya saja, hakim menilai apa yang dilakukan DW sejatinya bukan 100 persen karena kehendaknya. Sebab, dia merupakan korban dari kebijakan negara yang belum bisa melindungi warganya. DW juga dianggap menjadi korban dari pergaulan orang dewasa atau lingkungan atau yang tidak kondusif, sehingga iapun belum sepenuhnya menyadari apa implikasi dari perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Untuk itu, hakim menyerahkan DW kepada keluarganya."Memutuskan untuk mengembalikan DW kepada orang tuanya untuk dibina," ucap Puji, ketua majelis hakim.

Kebijakan dengan membawa anak berhadapan dengan hukuman penjara dianggap bukan langkah tepat guna memberikan efek jera. Sebaliknya, kata hakim, dengan mengembalikan anak yang masih di bawah umur ke lingkungan orang tuanya, untuk dibimbing adalah langkah terbaik.

Menanggapi putusan itu, jaksa Erawati Susin menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan pidana kurungan 7 bulan bui.

Sementara kalangan aktivis menyambut positif keberanian hakim untuk tidak mengukum DW dengan pidana penjara. "Ini keberanian luar biasa dari hakim. Jujur dariu puluhan kali mendampingi anak, baru kali ini saya melihat putusan hakim yang benar-benar sesuai hati nurani," ujar Ipunk, aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali.

Putusan hakim dinilai telah sesuai dengan apa yang telah diratifikasi oleh banyak negara tentang konvensi anak sedunia.

"Keputusan ini memberi perlindungan bagi anak, memberikan keseimbangan luar biasa, bahwa perbuatan yang dilakukan anak di bawah umur itu tidak semata dilihat dalam artian kriminal namun sebagai kenakalan anak yang mestinya hukumannya dengan mengembalikan kepada orang tua untuk pembinaan," tutupnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5934 seconds (0.1#10.140)