38.000 Warga miliki KTP ganda
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 38. 000 di Karanganyar diketahui masih memiliki KTP ganda. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah lantaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih melakukan pemutakhiran database wajib KTP.
Kepala Dispendukcapil Karanganyar, Sucahyo mengatakan, keberadaan warga yang masih memiliki KTP ganda tidak bisa dihindari lantaran selama ini pembuatan KTP dilakukan melalui data dari desa/- kelurahan dan dicetak di tingkat kecamatan.
”Dengan proses pembuatan semacam itu maka satu orang dengan gampang bisa memiliki KTP dobel dengan cara mengajukan pembuatan KTP lintas kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, saat ini, tercacat ada sebanyak 38.000 warga yang memiliki NIK atau KTP ganda. Jumlah itu tersebar di 163 desa di 17 kecamatan.Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah lantaran Disdukcapil saat ini masih melakukan pemutakhiran data.
”Itu data sampai Desember. Saat ini database jumlah penduduk dan wajib pajak masih berjalan,”jelas Sucahyo.
Menurut dia, keberadaan warga yang memiliki KTP ganda tersebut akan mempengaruhi proses pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP) di Karanganyar yang akan mulai dilaksanakan awal Februari ini.Pasalnya, warga yang memiliki KTP ganda harus memutuskan untuk melepas KTP yang satu.
”Nanti pengaruhnya juga kepada jumlah wajib KTP yang akan mendapat undangan pembuatan KTP elektronik,” ujarnya.
Dengan adanya e-KTP, jelas Sucahyo, pemilik KTP ganda yang belum terdata nantinya juga akan diketahui. Penyeleksian KTP ganda tersebut akan dilakukan secara otomatis dengan mengacu database komputer yang terpusat.
”Pemilik KTP ganda nantinya kan diundang Disdukcapil dan akan direkam data kependudukannya. Apabila yang bersangkutan telah tercatat di daerah lain maka secara otomatis pendataan yang terakhir di daerah yang lain akan ketahuan dan tak mendapatkan KTP lagi,”paparnya.
Berdasarkan data per Desember, terdapat 759.496 wajib KTP dari total 980.323 jumlahnya penduduk di Karanganyar. Jumlah tebanyak terdapat di Kecamatan Karanganyar Kota yang mencapai 67.181 wajib KTP. Sementara itu, Bupati Karanganyar Rina Iriani berharap pelaksanaan e-KTP nantinya tidak kacau dan molor seperti daerah – daerah lain.
”Dari Disdukcapil katanya Januari ini alatnya sudah akan dikirim. Mudah – mudahan memang datang tetapt waktu sehingga tidak molor,” ujrnya.
Kepala Dispendukcapil Karanganyar, Sucahyo mengatakan, keberadaan warga yang masih memiliki KTP ganda tidak bisa dihindari lantaran selama ini pembuatan KTP dilakukan melalui data dari desa/- kelurahan dan dicetak di tingkat kecamatan.
”Dengan proses pembuatan semacam itu maka satu orang dengan gampang bisa memiliki KTP dobel dengan cara mengajukan pembuatan KTP lintas kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, saat ini, tercacat ada sebanyak 38.000 warga yang memiliki NIK atau KTP ganda. Jumlah itu tersebar di 163 desa di 17 kecamatan.Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah lantaran Disdukcapil saat ini masih melakukan pemutakhiran data.
”Itu data sampai Desember. Saat ini database jumlah penduduk dan wajib pajak masih berjalan,”jelas Sucahyo.
Menurut dia, keberadaan warga yang memiliki KTP ganda tersebut akan mempengaruhi proses pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP) di Karanganyar yang akan mulai dilaksanakan awal Februari ini.Pasalnya, warga yang memiliki KTP ganda harus memutuskan untuk melepas KTP yang satu.
”Nanti pengaruhnya juga kepada jumlah wajib KTP yang akan mendapat undangan pembuatan KTP elektronik,” ujarnya.
Dengan adanya e-KTP, jelas Sucahyo, pemilik KTP ganda yang belum terdata nantinya juga akan diketahui. Penyeleksian KTP ganda tersebut akan dilakukan secara otomatis dengan mengacu database komputer yang terpusat.
”Pemilik KTP ganda nantinya kan diundang Disdukcapil dan akan direkam data kependudukannya. Apabila yang bersangkutan telah tercatat di daerah lain maka secara otomatis pendataan yang terakhir di daerah yang lain akan ketahuan dan tak mendapatkan KTP lagi,”paparnya.
Berdasarkan data per Desember, terdapat 759.496 wajib KTP dari total 980.323 jumlahnya penduduk di Karanganyar. Jumlah tebanyak terdapat di Kecamatan Karanganyar Kota yang mencapai 67.181 wajib KTP. Sementara itu, Bupati Karanganyar Rina Iriani berharap pelaksanaan e-KTP nantinya tidak kacau dan molor seperti daerah – daerah lain.
”Dari Disdukcapil katanya Januari ini alatnya sudah akan dikirim. Mudah – mudahan memang datang tetapt waktu sehingga tidak molor,” ujrnya.
()