Kejati Yogyakarta melempem

Rabu, 04 Januari 2012 - 18:48 WIB
Kejati Yogyakarta melempem
Kejati Yogyakarta melempem
A A A
Sindonews.com - Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMAK) berdemo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jalan Sukonandi No 4 Umbulharjo, Yogyakarta.

Mereka menuding, institusi ini mandul dalam menyelesaikan kasus hukum yang terjadi di DIY. Mereka juga meminta Kajati DIY Ali Muthohar untuk mundur dari jabatannya. Sebab, sejak menjabat pada April 2011 lalu, banyak kasus yang tidak tuntas, namun justru dihentikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Namun, dalam aksi kali ini massa juga mendesak agar kejati untuk serius menggungkap kasus pengadaan obat dan alat kesehatan di Kabupaten Sleman yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar pada tahun 2003.

Kasus dugaan korupsi itu menggundang kejanggalan bagi masyarakat pegiat antikorupsi. Pasalnya, Kejari Sleman Juniman Hutagaol menghentikan penyelidikan kasus dengan mengeluarkan SP3.

“Seharusnya, dugaan kasus korupsi itu tetap diselesaikan secara hukum, bukan malah di SP3. Sampai saat ini penggungkapan kasus pengadaan obat dan kesehatan di Sleman masih misteri,” kata Musthofa, koordinator aksi, Rabu (4/1/2012).

Musthofa menambahkan, bila lembaga kehakiman benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut merupakan persoalan yang mudah. Pasalnya, modus yang digunakan dalam pengadaan obat itu mirip kasus korupsi pengadaan buku yang juga pernah di lakukan Pemkab Sleman, yakni melalui penunjukan langsung.

Penunjukan langsung itu diawali dari nota dinas yang diteken dr Sunartono lewat surat nomor 442/0811, perihal pengadaan obat, tanggal 24 Mei 2003 kepada Bupati Sleman saat itu Ibnu Subiyanto. Menanggapi usulan itu, Bupati Sleman menyetujui penunjukan langsung melalui surat nomor 024/02376 tanggal 29 Agustus 2003.

Artinya, Bupati Sleman mengizinkan penunjukkan langsung tanpa lelang kepada BUMN produsen obat sebagai pelaksana pengadaan obat dan vaksin di Dinas Kesehatan Sleman. “Kejati harus tegas dan tidak boleh tebang pilih menggungkap kasus korupsi di Sleman,” katanya.

Menegakkan hukum dengan melanggar hukum, kata dia, sama artinya dengan mencederai hukum itu sendiri. “Apabila kasus ini (pengadaan obat dan alat kesehatan) tidak ditanggai serius Kejati DIY, berarti sudah mengabaikan Intruksi Presiden (Impres) Nomor 17 tahun 2011 yang menetapkan tahun 2012 sebagai Tahun Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” imbuhnya.

Bagian Intelijen Kejati DIY, Marshudi yang menerima aspirasi aktivis antikorupsi ini akan menyampaikan ke atasannya. “Bapak (Ali Muthohar) beserta pejabat lain sedang melayat. Aspirasi ini nanti saya sampaikan ke pimpinan,” jelas Mashudi.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8743 seconds (0.1#10.140)