Pemkot Depok Kembali Perpanjang Libur Sekolah hingga 30 April

Kamis, 09 April 2020 - 08:12 WIB
Pemkot Depok Kembali...
Pemkot Depok Kembali Perpanjang Libur Sekolah hingga 30 April
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang waktu belajar di rumah. Alasannya, karena pandemi virus Corona masih terjadi dan angka penderita bertambah. Perpanjangan masa belajar di rumah dituliskan dalam Surat Edaran.

"Hari ini telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/117-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kamis (9/4/2020).

Dalam surat itu, kata dia, belajar di rumah diperpanjang hingga akhir April 2020. Semula masa belajar di rumah hanya sampai 13 April.

"Masa belajar di rumah diperpanjang mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 30 April 2020," ungkap Idris.(Baca juga: Depok Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 11 April 2020 )

Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mencatat jumlah penderita Covid-19 bertambah dari hari sebelumnya. Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang.

"Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI," pungkasnya.Sebelumnya, Pemkot Depok sudah memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah. Semua PJJ bagi siswa jenjang pendidikan SD hingga menengah atas hanya sampai 30 Maret. Namun diperpanjang hingga 11 April 2020 dan kini kembali diperpanjang hingga 30 April 2020. (Baca juga: DKI Jakarta Perpanjang Libur Sekolah hingga 5 April 2020 )

"Meliburkan sekolah dengan mengganti kegiatan belajar di rumah pada semua tingkatan baik formal maupun nonformal, dari semula 16 Maret-30 Maret diperpanjang lagi 30 Maret-11 April 2020," kata Idris dalam surat keputusannya, Rabu 25 Maret 2020.

(mhd)
Berita Terkait
150 Petugas dari Lintas...
150 Petugas dari Lintas Komunitas di Depok Jadi Agen Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Pemkot Depok Minta Masyarakat...
Pemkot Depok Minta Masyarakat Tunda Dulu Rencana Resepsi Nikah dan Khitan
Masih Banyak Warga Abai...
Masih Banyak Warga Abai Protokol Kesehatan, Depok Terbitkan Lagi Dua Perwal
Depok Terjunkan 252...
Depok Terjunkan 252 Vaksinator untuk Pemberian Vaksin Covid-19 ke Masyarakat
Polres Depok Ingatkan...
Polres Depok Ingatkan Warga untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan di Jalan Raya
Pendapatan Jeblok, 60...
Pendapatan Jeblok, 60 Persen Anggaran Dinas di Kota Depok Direlokasi
Berita Terkini
Tawuran Pecah di Klender...
Tawuran Pecah di Klender Jaktim saat Jam Sibuk, Polisi Sita Petasan hingga Busur
1 jam yang lalu
Di Hadapan Ribuan Pengasuh...
Di Hadapan Ribuan Pengasuh Ponpes, KH Imam Jazuli Dorong Pesantren Lakukan Perubahan
1 jam yang lalu
Polri Pastikan Listrik...
Polri Pastikan Listrik di Sumatera Sudah Pulih 100% usai Blackout
1 jam yang lalu
BPBD DKI: 26 RT di Jakarta...
BPBD DKI: 26 RT di Jakarta Timur Masih Teredam Banjir Pagi Ini
3 jam yang lalu
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
3 jam yang lalu
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 25-28 Mei 2026
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Resmi Libur Sekolah...
Jadwal Resmi Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved