Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang

Rabu, 08 April 2020 - 14:53 WIB
Kapolda: Selama PSBB...
Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta seluruh kendaraan bermotor pribadi dan umum di Jakarta wajib melakukan pembatasan jumlah penumpang. Tidak ada penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, PSBB untuk transportasi umum dan pribadi yang dilakukan adalah dengan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum di Ibu Kota. Pembatasan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi baik itu roda empat maupun roda dua.

"Pengendara sepeda motor misalnya, mereka tidak boleh berboncengan selama masa PSBB. Demikian kendaraan pribadi misalnya, Avanza hanya boleh diisi tiga orang. Sekali lagi untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing ini boleh satu orang saja,” tegas Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Nana menuturkan, kepolisian tidak akan melakukan penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jakarta. Yang ada selama masa PSBB hanyalah pembatasan penumpang saja.

Nana berharap warga Ibu Kota kiranya bisa mematuhi aturan tersebut. Hal ini semata-mata dilakukan guna memutus penyebaran virus Corona. (Baca: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang)

“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
(whb)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Peniadaan Ganjil-Genap
Polda Metro Jaya Kaji...
Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Warga yang Nekat Mudik
Polda Metro Jaya Ingatkan...
Polda Metro Jaya Ingatkan Masyarakat Tak Bermasker Didenda Rp250 Ribu
Lemkapi Serahkan Promoter...
Lemkapi Serahkan Promoter Reward kepada Timsus Pemulasaran Korban Covid-19 dan Ditlantas PMJ
Dirlantas: Ada 2 Pendapat...
Dirlantas: Ada 2 Pendapat Berbeda di Kemenhub Terkait Ojol Angkut Penumpang
Urus Jenazah Pasien...
Urus Jenazah Pasien Covid-19, Lemkapi Apresiasi Tim Ditsamapta Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
1 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
2 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved