Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang

Rabu, 08 April 2020 - 14:53 WIB
Kapolda: Selama PSBB...
Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta seluruh kendaraan bermotor pribadi dan umum di Jakarta wajib melakukan pembatasan jumlah penumpang. Tidak ada penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, PSBB untuk transportasi umum dan pribadi yang dilakukan adalah dengan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum di Ibu Kota. Pembatasan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi baik itu roda empat maupun roda dua.

"Pengendara sepeda motor misalnya, mereka tidak boleh berboncengan selama masa PSBB. Demikian kendaraan pribadi misalnya, Avanza hanya boleh diisi tiga orang. Sekali lagi untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing ini boleh satu orang saja,” tegas Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Nana menuturkan, kepolisian tidak akan melakukan penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jakarta. Yang ada selama masa PSBB hanyalah pembatasan penumpang saja.

Nana berharap warga Ibu Kota kiranya bisa mematuhi aturan tersebut. Hal ini semata-mata dilakukan guna memutus penyebaran virus Corona. (Baca: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang)

“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
(whb)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Peniadaan Ganjil-Genap
Polda Metro Jaya Kaji...
Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Warga yang Nekat Mudik
Polda Metro Jaya Ingatkan...
Polda Metro Jaya Ingatkan Masyarakat Tak Bermasker Didenda Rp250 Ribu
Dirlantas: Ada 2 Pendapat...
Dirlantas: Ada 2 Pendapat Berbeda di Kemenhub Terkait Ojol Angkut Penumpang
Lemkapi Serahkan Promoter...
Lemkapi Serahkan Promoter Reward kepada Timsus Pemulasaran Korban Covid-19 dan Ditlantas PMJ
Urus Jenazah Pasien...
Urus Jenazah Pasien Covid-19, Lemkapi Apresiasi Tim Ditsamapta Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
3 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
4 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
11 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
12 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved