Polda Metro Jaya Ingatkan Masyarakat Tak Bermasker Didenda Rp250 Ribu

Selasa, 15 September 2020 - 13:21 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Ingatkan...
Polda Metro Jaya meminta masyarakat Jakarta untuk memathui protokol kesehatan seperti penggunaan masker.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker . Pasalnya, denda Rp250.000 akan dikenakan kepada masyarakat yang bandel tak mengenakan masker.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dengan Rp250.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker tertuang dalam Pergub DKI Nomor 79/2020. Sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang di Pergub 79 antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam.

"Jika tidak ingin kerja sosial membersihkan sarana umum, pelanggar harus membayar denda administrasi sebesar Rp250.000," kata Yusri kepada wartawan Selasa (15/9/2020). (Baca: Disemprot Disinfektan, Puskesmas Ciracas Dialihkan ke Pasar Rebo)

Karena adanya sanksi yang bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan terutama masyarakat yang tidak mengenakan masker, Yusri berharap masyarakat bisa lebih patuh dengan aturan yang ada."Sanksi kemarin yang dikedepankan ada Satpol PP, ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif," katanya.

Yusri menegaskan, sanksi denda yang dikenakan beraneka ragam tergantung berapa kali masyarakat itu melanggar. Penegak hukumnya sendiri dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Satpol PP."Sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali nanti akan lebih banyak dendanya dua kali lipat, tiga kali atau empat kali sampai dengan usaha ada dalam aturan Pergub 79," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
5 Fakta Menarik saat...
5 Fakta Menarik saat Jerman Bantai Curacao 7-1 di Piala Dunia 2026
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved