Dirlantas: Ada 2 Pendapat Berbeda di Kemenhub Terkait Ojol Angkut Penumpang

Senin, 13 April 2020 - 11:44 WIB
loading...
Dirlantas: Ada 2 Pendapat...
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan sejumlah instasi terkait kebijakan diperbolehkannya ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa PSBB di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub terkait aturan ojol tersebut. Namun, pihaknya akan berdiskusi dengan instansi terkait prihal aturan PSBB khusus ojol tersebut.

Diskusi itu bertujuan untuk menyamakan presepsi antara berbagai instansi."Kita akan diskusikan ini dengan Dishub sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," kata Sambodo kepada wartawan Senin (13/4/2020).

Sambodo menilai, ada perbedaan pendapat di tubuh Kemenhub terkait aturan untuk ojol tersebut. Kemenhub dalam jumpa pers menyebut ojol diperbolehkan mengangkut penumpang, sedangkan menurut aturan tertulis Kemenhub, ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.

"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme. Di satu sisi di beberapa media Juru Bicara Kemenhub bahwa ojol boleh mengangkut penumpang tapi disatu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silakan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," papar Sambodo.

Untuk diketahui, sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers virtual yang lalu menyebut ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di massa PSBB. Sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang asalkan harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
(whb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
5 Fakta Menarik Norwegia...
5 Fakta Menarik Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Pantai Gading
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved