Gagal Menggugurkan Kandungan, NS Malah Disetubuhi Dukun Cabul
A
A
A
PALEMBANG - Seorang dukun gadungan asal Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi usai mencabuli pasiennya, seorang perempuan warga Kota Palembang. Modusnya pelaku melakukan ritual hingga memperdayai dan mencabuli korban sebanyak 3 kali dalam sehari.
Dukun cabul bernama Johani (37) ini kepada korban mengaku memiliki ilmu yang dapat menghilangkan janin atau kandungan. Sementara korban merupakan pasien yang telah dua bulan tidak datang bulan. (Baca juga: Siswi SMP di Ogan Komering Ulu Dicabuli dan Dibunuh Pelatih Pramuka)
Namun bukanya pengobatan yang didapatkan, korban berinisial NS (20) malah disetubuhi hingga 3 kali di hari yang sama. Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto membenarkan anggotanya menangkap pelaku pada Senin (6/4/2020) malam.
Johani yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun, ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukarami. Pelaku menyetubuhinya NS di kontrakan temannya, di Talang Jambi Kecamatan, Sukarami Palembang, Senin (6/4/20).
"Karena takut dengan kehamilan korban datang ke pada pelaku. Setelah bertemu bukannya mengobati pelaku justru menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di hari sama. Korban sempat menolak namun diancam korban melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya dipanggil untuk gugurkan janin. Karena merasa ada keahlian memiliki ilmu hitam, pelaku mengiyakan tawaran tersebut dan pada hari Minggu (5/4/2020) berangkat ke Kota Palembang.
"Bertemu korban di kontrakan temannya. Setelah itu ritual dilanjutkan sudah berpegang tangan. Saya bujuk kalau mau hilang kita berhubungan badan dulu kemudian ia mau diajak," ujar pelaku di Mapolsek Sukarami.
Setelah itu korban disuruh pulang karena ritual menghilangkan janin sudah selesai. Saat itu, korban pulang dijemput teman pria alias pacarnya. "Sebenar saya belum pernah mengobatin orang sama sekali. Karena dia minta tolong jadi saya mencoba saja. Saya punya ilmu hitam dari guru yang di kampung," jelasnya.
Sementara pengakuan korban, dirinya mengenal pelaku dari pacarnya. Korban dan pacarnya ingin berobat karena sudah telat 2 bulan, sehingga mau menggugurkan kandungan dengan bantuan dukun tersebut.
Dukun cabul bernama Johani (37) ini kepada korban mengaku memiliki ilmu yang dapat menghilangkan janin atau kandungan. Sementara korban merupakan pasien yang telah dua bulan tidak datang bulan. (Baca juga: Siswi SMP di Ogan Komering Ulu Dicabuli dan Dibunuh Pelatih Pramuka)
Namun bukanya pengobatan yang didapatkan, korban berinisial NS (20) malah disetubuhi hingga 3 kali di hari yang sama. Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto membenarkan anggotanya menangkap pelaku pada Senin (6/4/2020) malam.
Johani yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun, ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukarami. Pelaku menyetubuhinya NS di kontrakan temannya, di Talang Jambi Kecamatan, Sukarami Palembang, Senin (6/4/20).
"Karena takut dengan kehamilan korban datang ke pada pelaku. Setelah bertemu bukannya mengobati pelaku justru menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di hari sama. Korban sempat menolak namun diancam korban melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya dipanggil untuk gugurkan janin. Karena merasa ada keahlian memiliki ilmu hitam, pelaku mengiyakan tawaran tersebut dan pada hari Minggu (5/4/2020) berangkat ke Kota Palembang.
"Bertemu korban di kontrakan temannya. Setelah itu ritual dilanjutkan sudah berpegang tangan. Saya bujuk kalau mau hilang kita berhubungan badan dulu kemudian ia mau diajak," ujar pelaku di Mapolsek Sukarami.
Setelah itu korban disuruh pulang karena ritual menghilangkan janin sudah selesai. Saat itu, korban pulang dijemput teman pria alias pacarnya. "Sebenar saya belum pernah mengobatin orang sama sekali. Karena dia minta tolong jadi saya mencoba saja. Saya punya ilmu hitam dari guru yang di kampung," jelasnya.
Sementara pengakuan korban, dirinya mengenal pelaku dari pacarnya. Korban dan pacarnya ingin berobat karena sudah telat 2 bulan, sehingga mau menggugurkan kandungan dengan bantuan dukun tersebut.
(shf)