Menkes Setujui PSBB di DKI, Penerapan di Tangan Anies Baswedan

Selasa, 07 April 2020 - 10:34 WIB
Menkes Setujui PSBB...
Menkes Setujui PSBB di DKI, Penerapan di Tangan Anies Baswedan
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah bisa melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sudah. DKI sudah mengajukan dan sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020).

Namun, kata dia, semua pelaksanaan PSBB diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta dan jajarannya. PSBB itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 . (Baca juga: DPR Apresiasi Pemerintah Setujui PSBB DKI Cegah Penyebaran Corona )

"Hari ini surat dikirimkan (surat keputusan). Jadi tetap berjalan proses administrasiya. Secara izin prinsip tertulis dikirimkan kepada DKI. Itu sekarang bagaimana pelaksanaannya, sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," katanya.

DKI Jakarta saat ini, kata Busroni, sudah dapat melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ketentuan PSBB untuk menekan angka kasus positif Corona. (Baca juga: Negara Dinilai Gagap Berlakukan State of Emergency Hadapi Wabah Corona )

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," jelasnya.

Busroni mengatakan, status PSBB harus dijalankan dengan humanis karena nomor satu adalah menyelamatkan manusia. "Tetap fokus pada nyawa manusia, itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk, pesannya itu. Nomor satu adalah masyarakat diselamatkan," tegasnya.

Busroni mengatakan pertimbangan persetujuan status PSBB untuk DKI Jakarta ini karena melihat aspek kesehatan, keselamatan, dan juga ekonomi. Juga sudah ada pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona di Indonesia.

"Itu bukan pertimbangan Kemenkes saja, pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi. Jadi ada beberapa aspek yang dilihat," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Anies Minta Masyarakat...
Anies Minta Masyarakat Tidak Anggap Remeh Kasus Covid-19
Lewat Video Conference,...
Lewat Video Conference, Anies Minta RW Merdeka Covid-19 Terus Berinovasi
Luncurkan Program KSBB,...
Luncurkan Program KSBB, DKI Ajak Masyarakat Bantu Korban Terdampak Corona
Anies Sebut Peningkatan...
Anies Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 Tergantung Keberadaan Masyarakat
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta
PDIP Dukung Anies Pertegas...
PDIP Dukung Anies Pertegas Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta
Berita Terkini
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
12 menit yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
23 menit yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
37 menit yang lalu
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
44 menit yang lalu
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
2 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved