Kepala DLHD Morowali Tegaskan Pengusaha Tambang Harus Patuhi Aturan

Senin, 06 April 2020 - 15:07 WIB
Kepala DLHD Morowali Tegaskan Pengusaha Tambang Harus Patuhi Aturan
Kepala DLHD Morowali Tegaskan Pengusaha Tambang Harus Patuhi Aturan
A A A
BUNGKU - Seusai mengikuti rapat penertiban izin pertambangan galian C bersama sejumlah pengusaha tambang di aula Polres Morowali pada Jum’at (3/4/20), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali Abd. Rahman menjelaskan bahwa inti dari pertemuan ini adalah menertibkan izin usaha pertambangan galian C di Kabupaten Morowali.

”Pertemuan tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa seluruh aktivitas pertambangan galian c tanpa terkecuali harus menutup aktivitasnya sebelum melengkapi dokumen izin pertambangannya. Menurutnya dari sejumlah pengusaha galian c ada sebagian besar tidak mengantongi izin pertambangan. olehnya dengan pertemuan tersebut seluruh aturan yang berlaku harus dipatuhi oleh setiap pengusaha tambang galian c," tegas Abd. Rahman

Abd. Rahman menambahkan bahwa apabila ada pengusaha pertambangan galin c melanggar aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan tentunya akan mendapatkan sanksi berdasarkan undang-undang pertambangan yang berlaku yakni penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah.

"Untuk memaksimalkan penertiban izin usaha, seluruh pengusaha pertambangan galian c menandatangani komitmen yang disepakati bersama Pemerintah Daerah yakni menutup seluruh aktivitas pertambangan sebelum terbit perizinannya. Ini dilakukan agar tidak terulang kedua kali seperti tahun kemarin dimana dampak dari aktivitas pertambangan galian c tanpa izin mengakibatkan dampak yang besar seperti kasus banjir bandang di Desa Dampala dan Desa-desa lainnya di Kecamatan Bahodopi. Olehnya mulai saat ini kami sudah tertibkan aktivitas pertambangan khususnya galian C di Kabupaten Morowali," ujarnya.

Abd. Rahman berharap dengan ditertibkannya aktivitas pertambangan galian C, pengelolaan lingkungan bisa lebih baik dan evektif serta dapat memudahkan pemantauan dilapangan. "Jika sudah ada izinnya silahkan melakukan aktifitas tanpa merusak lingkungan yang ada dengan selalu menjaga kelestarian alam lingkungan kita, dan pembangunan yang berkelanjutan bisa terwujud sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena hal tersebut diperuntukan untuk pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Untuk itu, program pemerintah daerah menjadikan Morowali Sejahtera Bersama bisa terwujud," pungkasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1099 seconds (0.1#10.140)