Nasib Pilu Gadis Palembang, Kesucian Direnggut Ayah Tiri Pecandu Film Porno
A
A
A
PALEMBANG - Nasib pilu dialami gadis belia yang baru berusia 13 tahun di Alang-alang lebar, Palembang, Sumatera Selatan. Pasalnya, diusianya yang baru menginjak remaja, dara tersebut harus kehilangan kesucian akibat direnggut ayah tirinya sendiri secara berulang-ulang.
Ayah tiri korban yakni JP (43) kini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan polisi usai dilaporkan oleh Istrinya yang juga ibu korban.
Kapolsekta Sukarami Kompol Irwanto membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni anak tirinya. "Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (3/04/2020).
Tersangka diringkus di kediaman yang merupakan kontrakan di Karya Baru, Alang-alang Lebar Palembang. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka leluasa melakukan perbuatannya dengan mengancam akan mencelakai korban jika tidak mau dan menceritakan kepada orang lain.
"Tersangka melakukan itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Korban merasa sakit di bagian kemaluan dan setelah ibu korban melapor ke SPKT Polsekta Sukarami, kami langsung bergerak menangkap tersangka di rumah kontrakannya," katanya.
Empat barang bukti berhasil diamankan. Yakni, kasur, bantal, dan celana panjang wanita warna biru motif bunga serta sebuah flash disk yang berisikan rekaman suara bujuk rayu dan ancaman pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1, 2 dan 3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 15 tahun penjara.
Ayah tiri korban yakni JP (43) kini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan polisi usai dilaporkan oleh Istrinya yang juga ibu korban.
Kapolsekta Sukarami Kompol Irwanto membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni anak tirinya. "Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (3/04/2020).
Tersangka diringkus di kediaman yang merupakan kontrakan di Karya Baru, Alang-alang Lebar Palembang. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka leluasa melakukan perbuatannya dengan mengancam akan mencelakai korban jika tidak mau dan menceritakan kepada orang lain.
"Tersangka melakukan itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Korban merasa sakit di bagian kemaluan dan setelah ibu korban melapor ke SPKT Polsekta Sukarami, kami langsung bergerak menangkap tersangka di rumah kontrakannya," katanya.
Empat barang bukti berhasil diamankan. Yakni, kasur, bantal, dan celana panjang wanita warna biru motif bunga serta sebuah flash disk yang berisikan rekaman suara bujuk rayu dan ancaman pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1, 2 dan 3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 15 tahun penjara.
(nag)