Mulai April, Akad Nikah Harus di KUA dan Hanya Dihadiri 10 Orang

Jum'at, 03 April 2020 - 14:46 WIB
Mulai April, Akad Nikah...
Mulai April, Akad Nikah Harus di KUA dan Hanya Dihadiri 10 Orang
A A A
PALEMBANG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengambil kebijakan terkait semakin merebaknya wabah COVID-19 di Tanah Air. Salah satunya dengan meniadakan pendaftaran nikah terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H Saefudin mengatakan, berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah. (Baca juga: Sultra Bebaskan 164 Narapidana, 460 Sisanya Menyusul)

Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA. “Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab, mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Tentu kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah COVID-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah akan dilaksanakan seperti semula. Dengan demikian, dapat kita katakan aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan COVID-19 agar tidak makin meluas,” katanya.

Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Menurut Saefudin, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak. "Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” paparnya.
(nbs)
Berita Terkait
Pesta Pernikahan di...
Pesta Pernikahan di Jakarta Masih Dilarang, Acara Akad hanya Maksimal 30 Orang
9 Pegawai Negatif Corona,...
9 Pegawai Negatif Corona, Minimarket di Antapani Tengah Kembali Buka
Beda Cara Pemerintah...
Beda Cara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menghentikan Pandemi Corona
Catat! Pemkab Bekasi...
Catat! Pemkab Bekasi Belum Bolehkan Gelar Pesta Pernikahan maupun Khitanan
Rumah Hantu Drive-Through...
Rumah Hantu Drive-Through Hadirkan Horor di Tengah Pandemi Corona
Lanal Palembang Bantu...
Lanal Palembang Bantu Tenda dan Velbed untuk Skrining Pasien Rumah Sakit
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
6 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
6 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
7 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
7 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
8 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved