Mulai April, Akad Nikah Harus di KUA dan Hanya Dihadiri 10 Orang
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengambil kebijakan terkait semakin merebaknya wabah COVID-19 di Tanah Air. Salah satunya dengan meniadakan pendaftaran nikah terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H Saefudin mengatakan, berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah. (Baca juga: Sultra Bebaskan 164 Narapidana, 460 Sisanya Menyusul)
Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA. “Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab, mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Tentu kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah COVID-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah akan dilaksanakan seperti semula. Dengan demikian, dapat kita katakan aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan COVID-19 agar tidak makin meluas,” katanya.
Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Menurut Saefudin, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak. "Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” paparnya.
Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H Saefudin mengatakan, berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah. (Baca juga: Sultra Bebaskan 164 Narapidana, 460 Sisanya Menyusul)
Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA. “Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab, mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Tentu kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah COVID-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah akan dilaksanakan seperti semula. Dengan demikian, dapat kita katakan aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan COVID-19 agar tidak makin meluas,” katanya.
Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Menurut Saefudin, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak. "Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” paparnya.
(nbs)