Catat! Pemkab Bekasi Belum Bolehkan Gelar Pesta Pernikahan maupun Khitanan
Selasa, 07 Juli 2020 - 08:48 WIB
loading...
Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mengizinkan warga yang ingin menggelar respsesi pernikahan, meski sejumlah aktivitas telah dilonggarkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial menuju adaptasi kebiasan baru ini.
"Untuk sampai saat ini repsesi, baik itu pernikahan, khitanan atau kegiatan serupa, belum diperbolehkan. masih dipelajari," ungkap Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawakan, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Menurut dia, alasan kegiatan itu belum boleh dibuka karena pihaknya ingin memastikan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dikedepankan. Pihaknya baru akan memberikan izin apabila warga sudah sadar dengan kebiasan menuju kebiasaan baru. (Baca juga: Pesta Pernikahan Berujung Maut, Keluarga Pengantin Meninggal Satu Persatu)
"Sebelum masyarakat benar-benar sadar dan mau menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru, maka kami tidak membolegkan adanya resepsi," tegasKapolres Metro Bekasi ini.
Adapun standar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat, yakni dengan pengecekan suhu tubuh, ketersediaan sarana penyanitasi dan cuci tangan, serta pemakaian masker.
"Untuk sampai saat ini repsesi, baik itu pernikahan, khitanan atau kegiatan serupa, belum diperbolehkan. masih dipelajari," ungkap Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawakan, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Menurut dia, alasan kegiatan itu belum boleh dibuka karena pihaknya ingin memastikan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dikedepankan. Pihaknya baru akan memberikan izin apabila warga sudah sadar dengan kebiasan menuju kebiasaan baru. (Baca juga: Pesta Pernikahan Berujung Maut, Keluarga Pengantin Meninggal Satu Persatu)
"Sebelum masyarakat benar-benar sadar dan mau menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru, maka kami tidak membolegkan adanya resepsi," tegasKapolres Metro Bekasi ini.
Adapun standar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat, yakni dengan pengecekan suhu tubuh, ketersediaan sarana penyanitasi dan cuci tangan, serta pemakaian masker.
Lihat Juga :