Pesta Pernikahan di Jakarta Masih Dilarang, Acara Akad hanya Maksimal 30 Orang

Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:19 WIB
loading...
Pesta Pernikahan di...
Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memperbolehkan resepsi pernikahan secara besar-besaran pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Adapun acara akad nikah diperbolehkan, dengan syarat jumlah tamu maksimal 30 orang

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan, selama PSBB transisi belum diizinkan adanya acara resepsi pernikahan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama. Hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan jumlah orang maksimal 30.

"Protokol kesehatan harus tetap dijalankan," ujar Cucu Kurnia kepada wartawan, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: DKI Siapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB Transisi)

Cucu mengingatkan, pelanggaran aturan akad nikah akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi. Apabila dilakukan dalam gedung, pengelola gedung akan mendapatkan sanksi.

Selain pesta pernikahan, Pemprov DKI juga masih melarang operasional bioskop, tempat fitness, permainan bowling, dan ice skating. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 31 Juli 2020. Perpanjangan berlaku 31 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.

"Apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, semua kegiatan pariwisata yang sudah beroperasi pada masa PSBB transisi dapat dihentikan," pungkasnya. (Baca juga Infografis: Bali Kembali Dibuka, Pariwisata Juga Menyangkut Penyelamatan Ekonomi)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mewahnya Pernikahan...
Mewahnya Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Ada Penampilan Spesial Paul McCartney
5 Fakta Pernikahan Taylor...
5 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Gaun Dior hingga Tamu Bertabur Bintang
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Rekomendasi
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
2 Geng Kriminal Ditarget...
2 Geng Kriminal Ditarget Trump, Brasil: Invasi AS di Depan Mata
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved