Dukung Keputusan Menkum HAM, DPRP Papua Minta Napi Lapas Jayapura Dibebaskan

Jum'at, 03 April 2020 - 11:51 WIB
Dukung Keputusan Menkum HAM, DPRP Papua Minta Napi Lapas Jayapura Dibebaskan
Dukung Keputusan Menkum HAM, DPRP Papua Minta Napi Lapas Jayapura Dibebaskan
A A A
JAYAPURA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly agar narapidana dibebaskan melalui asimilasi dan integritas, disambut baik Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua.

DPRP Papua minta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Abepura membebaskan napi dari penjara. Anggota Komisi I DPRP Papua Emus Djiwangge melihat lapas Abepura Jayapuramelebihi kapasitas, dan sebagai upaya penyelamatan napi dari infeksi virus Corona (COVID-19).

“Saya minta Kalapas Abepura Jayapura segera bebaskan narapidayang saat ini telah menjalani proses asimilasi. Narapida yang akan dibebaskan nanti harus diawasi ketat, dengan tidak boleh keluar dari Jayapura atau Papua,” ujar Emus kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020).

Diajuga memberikan apresiasi kepada Lapas Narkoba Jayapura yang telah membebaskan narapida sebanyak 30 orang. Ini menjadi contoh baik bagi lapas-lapas lainya yang ada di Papua, karena telah melalukan apa yang sudah diperintahkan oleh Menkumham.

“Lapas Abepura jangan lambat, sudah ada contoh nyata, yakni lapas narkotika di Papua yang sudah melakukan intruksi Menkumham. Pembebasan tersebut kan sudah sesuai aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, Lapas Narkotika Jayapura telah membebaskan sebanyak 60 narapida
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6829 seconds (0.1#10.140)