Majalengka Akhirnya Tetapkan Tanggap Darurat

Rabu, 01 April 2020 - 16:27 WIB
Majalengka Akhirnya...
Majalengka Akhirnya Tetapkan Tanggap Darurat
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Corona. Perubahan status itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 360/Kep.241-BPBD/2020.

Dalam SK yang dikeluarkan pada 30 Maret itu disebutkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan status Kabupaten Majalengka sebagai daerah Tanggap Darurat Corona. Salah satunya, ada satu warga Majalengka yang positif corona. (Baca juga: Delapan PDP COVID-19 di Sulsel Dinyatakan Sembuh)

"Status tanggap darurat bencana penularan wabah penyakit akibat Corona Virus Diseases-19 (COVID-19) di Kabupaten Majalengka tahun 2020 terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 29 Mei 2020," demikian yang tertuang dalam SK itu.

Kendati demikian, durasi status tanggap darurat itu bisa berubah, baik berkurang maupun bertambah, bergantung kepada perkembangan kondisi di masa yang akan datang.

"Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian konsekuensi terkait pembiayaan perubahan status tersebut.
(nbs)
Berita Terkait
Kabupaten Banjar Tetapkan...
Kabupaten Banjar Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana Banjir
Anggota DPR Pertanyakan...
Anggota DPR Pertanyakan Keseriusan Pemkab Majalengka Tangani Corona
Masyarakat Majalengka...
Masyarakat Majalengka Sambut Baik Kesediaan Bupati Audiensi terkait COVID-19
Jepang Akan Bebaskan...
Jepang Akan Bebaskan Lebih Banyak Wilayah dari Status Darurat Corona
Bisnis Jepang Buka Lagi...
Bisnis Jepang Buka Lagi Saat Pemerintah Hendak Akhiri Status Darurat
17 Kecamatan Diterjang...
17 Kecamatan Diterjang Banjir, Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
8 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
15 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
31 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved