Majalengka Akhirnya Tetapkan Tanggap Darurat

Rabu, 01 April 2020 - 16:27 WIB
Majalengka Akhirnya...
Majalengka Akhirnya Tetapkan Tanggap Darurat
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Corona. Perubahan status itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 360/Kep.241-BPBD/2020.

Dalam SK yang dikeluarkan pada 30 Maret itu disebutkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan status Kabupaten Majalengka sebagai daerah Tanggap Darurat Corona. Salah satunya, ada satu warga Majalengka yang positif corona. (Baca juga: Delapan PDP COVID-19 di Sulsel Dinyatakan Sembuh)

"Status tanggap darurat bencana penularan wabah penyakit akibat Corona Virus Diseases-19 (COVID-19) di Kabupaten Majalengka tahun 2020 terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 29 Mei 2020," demikian yang tertuang dalam SK itu.

Kendati demikian, durasi status tanggap darurat itu bisa berubah, baik berkurang maupun bertambah, bergantung kepada perkembangan kondisi di masa yang akan datang.

"Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian konsekuensi terkait pembiayaan perubahan status tersebut.
(nbs)
Berita Terkait
Kabupaten Banjar Tetapkan...
Kabupaten Banjar Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana Banjir
Anggota DPR Pertanyakan...
Anggota DPR Pertanyakan Keseriusan Pemkab Majalengka Tangani Corona
Masyarakat Majalengka...
Masyarakat Majalengka Sambut Baik Kesediaan Bupati Audiensi terkait COVID-19
Jepang Akan Bebaskan...
Jepang Akan Bebaskan Lebih Banyak Wilayah dari Status Darurat Corona
Bisnis Jepang Buka Lagi...
Bisnis Jepang Buka Lagi Saat Pemerintah Hendak Akhiri Status Darurat
17 Kecamatan Diterjang...
17 Kecamatan Diterjang Banjir, Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Berita Terkini
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
13 menit yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
9 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
9 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
10 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
10 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved