17 Kecamatan Diterjang Banjir, Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Rabu, 01 Maret 2023 - 12:00 WIB
loading...
Perumahan PNR Bekasi, terendam banjir dengan ketinggian 60-80 cm. Akibat banjir tak kunjung surut, warga mulai mengungsi. Foto: MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di wilayahnya. Penetapan status tanggap darurat ini menyusul 17 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang diterjang banjir.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor HK.02.02/Kep-227-BPBD/ 2023 yang juga ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari sejak 27 Februari hingga 12 Maret 2023.
“Status tanggap darurat bencana ini sesuai dengan aturan perundang- undangan. Penetapan status tanggap darurat bencana, harus didukung sepenuhnya oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan juga stakeholder lain,” ucap Dani, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Perumahan PNR Bekasi Dikepung Banjir, Seorang Warga Meninggal Terlambat Dievakuasi
Bersamaan dengan itu, Dani Ramdan juga menandatangani Pembentukan Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bekasi. Surat Keputusan (SK) tertuang dalam SK Nomor HK. 02.02/Kep-226-BPBD/2023.
“Maka seluruh yang terlibat, termasuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kami berharap bisa bekerja 24 jam. Artinya, bisa bekerja dengan bergantian. Pejabat siaga, dan hp dalam keadaan aktif, bisa menggerakan tim dibawahnya bila diperlukan,” terangnya.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor HK.02.02/Kep-227-BPBD/ 2023 yang juga ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari sejak 27 Februari hingga 12 Maret 2023.
“Status tanggap darurat bencana ini sesuai dengan aturan perundang- undangan. Penetapan status tanggap darurat bencana, harus didukung sepenuhnya oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan juga stakeholder lain,” ucap Dani, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Perumahan PNR Bekasi Dikepung Banjir, Seorang Warga Meninggal Terlambat Dievakuasi
Bersamaan dengan itu, Dani Ramdan juga menandatangani Pembentukan Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bekasi. Surat Keputusan (SK) tertuang dalam SK Nomor HK. 02.02/Kep-226-BPBD/2023.
“Maka seluruh yang terlibat, termasuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kami berharap bisa bekerja 24 jam. Artinya, bisa bekerja dengan bergantian. Pejabat siaga, dan hp dalam keadaan aktif, bisa menggerakan tim dibawahnya bila diperlukan,” terangnya.
Lihat Juga :