Bawa Puluhan Butir Ekstasi, Pedagang Asal Musirawas Dibekuk

Rabu, 01 April 2020 - 13:44 WIB
Bawa Puluhan Butir Ekstasi, Pedagang Asal Musirawas Dibekuk
Bawa Puluhan Butir Ekstasi, Pedagang Asal Musirawas Dibekuk
A A A
LUBUKLINGGAU - Seorang pedagang Andri Febriansyah (31) warga Keluarahan Selangit, Kelurahan Selangit, Kabupaten Musirawas, terpaksa harus berurusan dengan Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Nangka Gang Duku Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan barang bukti puluhan butir pil ektasi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar gelap narkotika jenis ekstasi, kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah orangtuanya. Anggota Sat Res Narkoba langsung mendatangi lokasi dan saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi.

Hasil intrograsi terhadap tersangka BB tersebut di dapat dari seorang yang dipanggilnya “Kuyung” (kakak) yang bertempat tinggal di Daerah Muara Lakitan Kabupaten Musi rawas.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 28 butir pil yang diduga ekstasi, satu unit HP, uang tunai sebesar Rp 1.676.000 dan satu kotak permen tempat pil ditemukan di bawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5931 seconds (0.1#10.140)