Ini Lima Sektor yang Harus Tetap Jalan Jika DKI Jakarta Karantina Wilayah

Senin, 30 Maret 2020 - 18:59 WIB
Ini Lima Sektor yang...
Ini Lima Sektor yang Harus Tetap Jalan Jika DKI Jakarta Karantina Wilayah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengkarantina wilayahnya. Terdapat lima sektor yang tetap harus berjalan meski ada karantina wilayah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan mengenai karantina wilayah ada di kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DKI telah mengusulkan dan menyampaikan surat terkait karantina wilayah dan di dalamnya ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan.

"Poin utamanya adalah Jakarta episenter dari penyebaran Covid-19 dan kita berharap apa yang sekarang terjadi di Jakarta tidak menyebar ke seluruh Indonesia," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Tak Hanya Imbauan, Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Tegas)

Dia menyebutkan lima sektor yang tetap harus berjalan yakni energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Menurutnya, lima sektor tersebut perlu mendapatkan perhatian, namun tidak terbatas pada lima sektor itu.

Pemprov DKI sudah menyiapkan beberapa skenario. Termasuk pembatasan sosial berskala besar yang diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas Senin (30/3). Dimana salah satunya menyusun distribusi logistik untuk masyarakat sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum ini adalah contoh yang sudah kita lakukan. Jadi, selama ini kita melaksanakan seperti pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang biasa disebut juga sebagai pembatasan sosial secara besar," jelas Anies. (Baca juga: Jika Jakarta Lockdown, Ini yang Harus Disiapkan Pemerintah)
(jon)
Berita Terkait
Lewat Video Conference,...
Lewat Video Conference, Anies Minta RW Merdeka Covid-19 Terus Berinovasi
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta
PDIP Dukung Anies Pertegas...
PDIP Dukung Anies Pertegas Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta
Anies Minta Masyarakat...
Anies Minta Masyarakat Tidak Anggap Remeh Kasus Covid-19
Anies Terbitkan Pergub...
Anies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian ke Luar Kota
Luncurkan Program KSBB,...
Luncurkan Program KSBB, DKI Ajak Masyarakat Bantu Korban Terdampak Corona
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
2 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
3 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
3 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
4 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
5 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
6 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan yang Harus...
10 Makanan yang Harus Dihindari jika Ingin Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved