Pancing Pelaku Penjambretan, Kapolsek Matraman Rela HP Miliknya Dicuri

Sabtu, 28 Maret 2020 - 07:55 WIB
Pancing Pelaku Penjambretan,...
Pancing Pelaku Penjambretan, Kapolsek Matraman Rela HP Miliknya Dicuri
A A A
JAKARTA - Sebuah trik penyamaran dilakukan Kapolsek Matraman, Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro dalam menangkap pelaku penjambretan HP atau telepon gengam, yang kerap beraksi di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Kompol Tedjo rela menjadi korban dan HP mikiknya dicuri oleh pelaku.

Dia mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan warga terkait aksi penjambretan tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan warga maka Polsek Matraman memancing keluar pelaku dari sarangnya. (Baca juga: Polda Metro Ringkus 3 Bandar Sabu Jaringan Malaysia di Riau)

"Karena banyak laporan aksi pencurian disertai pemberatan (Curat) atau jambret saya menyamar jadi warga. Jadi saya berpura-pura main handphone sambil jalan," kata Tedjo di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).

Tedjo menjelaskan, sebelum melakukan penyamaran fituf GPS dari HP Iphone XI terlebih dulu diaktifkan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah anggota dalam melacak keberadaan pelaku.

Selanjutnya yang ditunggu-tunggu pun datang, pelaku penjambretan Wawan Fachrurozi melihat ada mangsa tengah asyik memainkan HP. Tak perlu waktu lama, dengan kelihaian dan bakat alamiah pelaku menghampiri Kompol Tedjo dan langsung merampas HP, kemudian tancap gas melarikan diri.

Kompol Tedjo tidak melakukan pengejaran, ia ingin memgetahui dimana biasanya barang curian itu dijual oleh pelaku. Berdasarkan fitur GPS yang diaktifkan, ternyata HP kompol Tedjo dijual di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah mengetahui barang curian berada di Johar Baru, polisi menangkap lebih dulu Wawan berdasarkan bukti dari rekaman CCTV di lokasi penjambretan terhadap Kompol Tedjo. Menurut pelaku barang curian sendirj sudah dijual ke sesekrang bernama Entis Saputra seharga Rp 3.2 juta, dari tangan Entis barang curian itu kembali dijual ke penadah lain di kawasan Lokasari, Mangga Besar.

"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp 4.5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni yang kita amankan di Lokasari," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara Entis, Deni, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

"Tersangka Wawan ini sudah puluhan kali beraksi di Jalan Matraman Raya, dia selalu mengincar warga yang sedang lengah saat bermain handphone," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Asyik Berbelanja, Dokter...
Asyik Berbelanja, Dokter di Manado Tak Sadar 2 Ponselnya Digasak Jambret
Polisi Ciduk Tiga Jambret...
Polisi Ciduk Tiga Jambret Handphone Bocah di Kebayoran Lama
Polsek Nongsa Amankan...
Polsek Nongsa Amankan Pelaku Jambret Spesialis Gelang Emas
Tak Mampu Beli, Kuli...
Tak Mampu Beli, Kuli Bangunan Jambret Handphone di Tangsel
Maling Ponsel Ini Menangis...
Maling Ponsel Ini Menangis dan Berlutut di Kaki Korbannya
Mencegah Aksi Penjambretan...
Mencegah Aksi Penjambretan Ponsel
Berita Terkini
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
15 menit yang lalu
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
29 menit yang lalu
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
51 menit yang lalu
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
1 jam yang lalu
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
2 jam yang lalu
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
2 jam yang lalu
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved