Aceh Tetapkan Tanggap Darurat Corona Selama 71 Hari

Kamis, 26 Maret 2020 - 14:26 WIB
Aceh Tetapkan Tanggap...
Aceh Tetapkan Tanggap Darurat Corona Selama 71 Hari
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan status tanggap darurat untuk skala Provinsi Aceh selama 71 hari, mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang. Keputusan itu dituangkan melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah bernomor 360/969/2020.

Pertimbangan penetapan status darurat tersebut yaitu penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19 secara global cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Selain menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, virus corona telah membawa implikasi sosial-ekonomi. Selain itu, World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi. (Baca : Merangin Anggarkan Rp1 Miliar untuk Tangani Corona)

Di Aceh sendiri, ada peningkatan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19 di Aceh. Karena itu, Pemprov Aceh memandang perlu dilakukan penanganan secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar pemerintah daerah.

“Maka perlu ditetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan virus corona,” kata Nova Iriansyah dalam surat keputusan tersebut. (Baca : Cegah Corona, Bali Berlakukan Lockdown)

Penetapan status tanggap darurat skala provinsi tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, juga lebih menjamin kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi atau merespons penyebaran COVID-19. Status tanggap darurat ini bisa saja diperpanjang atau justru diperpendek bergantung perkembangan situasi.
(muh)
Berita Terkait
Tangani Bencana, Sleman...
Tangani Bencana, Sleman Siapkan Biaya Tak Terduga Rp33 Miliar
Kebakaran Gunung Arjuno...
Kebakaran Gunung Arjuno Meluas, Status Tanggap Darurat Bencana
Bupati Cirebon Tetapkan...
Bupati Cirebon Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
Banjir Bandang Rendam...
Banjir Bandang Rendam Sorong, Status Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan
Karhutla Meluas, Pemkab...
Karhutla Meluas, Pemkab OKI Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pemkab Lumajang Tetapkan...
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Berita Terkini
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
1 menit yang lalu
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
4 menit yang lalu
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
7 menit yang lalu
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
40 menit yang lalu
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
3 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved