Astaga, Kakek-Nenek di Bengkulu Jual Ribuan Pil Samcodin hingga 1 Remaja Overdosis
A
A
A
BENGKULU UTARA - Sukarjo (60) dan Sarimah (61) sepasang kakek nenek asal Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, harus menjadi tahanan aparat Kepolisian. Keduanya diringkus setelah kedapatan menjual pil Samcodin tanpa izin resmi, Minggu (21/3/2020).
Pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, adanya salah satu remaja wilayah setempat yang mengalami overdosis akibat mengkonsumsi pil obat batuk dalam jumlah besar. (Baca juga: Jualan Narkoba, Pasangan 'Kumpul Kebo' Ini Dibekuk Polisi)
Pasangan suami istri ini tak berkutik saat Otoritas Kepolisian melakukan penggeledahan warung manisan miliknya, di Desa Padang Jaya. Dari tangan pasutri petugas mengamankan 4310 pil samcodin yang terbungkus plastik hitam.
Setelah melakukan pengembangan, Kepolisian kembali menangkap Asri (36), warga Kecamatan Air Napal. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 45.000 pil Samcodin dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max.
"Dijual eceran seharga 20 ribu satu keping. Menurut keterangan kakek nenek ini telah menjual sejak dua bulan lalu. Penangkapan pelaku kedua kita berkerjasama dengan Polres Bengkulu Utara. Sudah ada satu yang overdosis," kata Kapolsek Padang Jaya, Iptu Didik Mujianto.
Para pelaku yang telah diamankan pihak Kepolisian terjerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, adanya salah satu remaja wilayah setempat yang mengalami overdosis akibat mengkonsumsi pil obat batuk dalam jumlah besar. (Baca juga: Jualan Narkoba, Pasangan 'Kumpul Kebo' Ini Dibekuk Polisi)
Pasangan suami istri ini tak berkutik saat Otoritas Kepolisian melakukan penggeledahan warung manisan miliknya, di Desa Padang Jaya. Dari tangan pasutri petugas mengamankan 4310 pil samcodin yang terbungkus plastik hitam.
Setelah melakukan pengembangan, Kepolisian kembali menangkap Asri (36), warga Kecamatan Air Napal. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 45.000 pil Samcodin dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max.
"Dijual eceran seharga 20 ribu satu keping. Menurut keterangan kakek nenek ini telah menjual sejak dua bulan lalu. Penangkapan pelaku kedua kita berkerjasama dengan Polres Bengkulu Utara. Sudah ada satu yang overdosis," kata Kapolsek Padang Jaya, Iptu Didik Mujianto.
Para pelaku yang telah diamankan pihak Kepolisian terjerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
(shf)