Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup

Minggu, 22 Maret 2020 - 14:53 WIB
Terkait Corona, 1.400...
Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.400 tempat hiburan malam di Jakarta akan tutup selama 14 hari kedepan mulai Senin 23 Maret 2020. Tempat hiburan malam yang tetap membandel akan dicabut izinnya.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) nomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan virus Corona atau Covid-19.

"Sifatnya wajib. Sanksinya ya pencabutan izin. Tapi tentunya ada surat peringatan 1,2 dan 3," kata Cucu melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (22/3/2020). (Baca juga: Fasilitas Umum di Jalan Yos Sudarso Jakut Disemprot Disinfektan )

Cucu menjelaskan, jumlah industri pariwisata saat ini di Jakarta sebanyak 1.400. tempat hiburan itu saat ini rata-rata sudah melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha masing-masing menggunakan pembasmi kuman.

"Kita sifatnya mengimbau agar selama penutupan dilakukan pembersihan. Tapi ada beberapa yang sudah melakukannya," pungkasnya. (Baca juga: Mulai Besok KCI Sesuaikan Operasional KRL Commuter Line )

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup sebagai berikut :

1. Klab Malam.
2. Diskotek.
3. Pub atau musik hidup.
4. Karaoke Keluarga.
5. Karaoke excecutive.
6. Bar atau Rumah Minum.
7. Griya pijat.
8. SPA.
9. Bioskop.
10. Bola Pelindung.
11. Bola Sodok.
12. Mandi Uap.
13. Meluncur.
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
(mhd)
Berita Terkait
Pengusaha Tempat Hiburan...
Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam Jakarta Tunggu Restu Tim Gugus Tugas Covid-19
DKI Didesak Sanksi Tempat...
DKI Didesak Sanksi Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes dan Buka Selama Ramadhan
Pemprov DKI Akan Buka...
Pemprov DKI Akan Buka Tempat Hiburan Kalau Kasus Positif COVID-19 Menurun
Didemo Pekerja Tempat...
Didemo Pekerja Tempat Hiburan Hiburan Malam, Ini Respons Pemprov DKI
Menelusuri Tempat Hiburan...
Menelusuri Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Nekat Beroperasi saat Pandemi Melanda
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
22 menit yang lalu
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
53 menit yang lalu
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
1 jam yang lalu
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
1 jam yang lalu
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
5 jam yang lalu
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved