Pejabat di Kejaksaan Negeri Bantul Terindikasi Suspect Corona

Sabtu, 21 Maret 2020 - 22:34 WIB
Pejabat di Kejaksaan...
Pejabat di Kejaksaan Negeri Bantul Terindikasi Suspect Corona
A A A
BANTUL - Sebuah surat yang ditandatangi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Elan Suherlan beredar di kalangan wartawan. Surat bernomor B-1096/M-4.1/Cp.2/03/2020 tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI. (Baca: Corona Mewabah, Wakil Wali Kota Samarinda Malah Buat Pesta Hajatan Besar)

Dalam surat tersebut Elan Suherlan menyebut tentang seorang pegawai di lingkungan Kejati DIY terindikasi COVID-19. Pegawai dengan inisial ZH tersebut diduga merupakan salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri Bantul.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada tanggal 6 Maret 2020 pukul 18.00 WIB yang bersangkutan masuk RS swasta dengan keluhan demam dan dalam perkembanganya mengalami sesak nafas dan batuk.

Kemudian pada tanggal 11 Maret yang bersangkutan sudah membaik dan diperbolehkan pulang. Namun pada tanggal 16 Maret yang bersangkutan masuk kantor dan masih batuk.

“Oleh Kasi Pidum, Kasi Inteljen, Kasi Datun dan Sat Intelijen dibawa ke RSUD Bantul pada pukul 14.00 WIB,” terang Elan dalam suratnya.

“Hasil pemeriksaan oleh RSUD Panembahan Senopati menujukkan adanya indikasi COVID 19. Sampai saat ini dilakukan isolasi di RSUD Panembahan Senopati Bantul,” tambahnya.

Kepala Humas RSUD Panembahan Senopati Bantul, Siti Rahayu Ningsih membenarkan bahwa pihaknya tengah merawat pasien atas nama ZH. Namun Siti menolak memberikan keterangan terkait kondisi pasien. “Saya tidak boleh matur mas,” tegasnya.

Beredar foto Bupati Bantul Suharsoni dan Kadishub Bantul menengok ZA saat di rumah sakit. ZA terlihat duduk diranjang mengenakan kaos hitam dan memakai masker. Sementara Bupati Bantul memakai baju lengan panjang warna biru telur tanpa mengenakan pelindung masker. Begitu juga dengan kepala dishub yang terlihat tidak menggunakan pelindung masker.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID19 Berty Murtiningsih menyebut sesuai dengan pendoman penanganan COVID 19, sesorang yang kontak dengan pasien positif Corona masuk dalam kriteria orang dalam pengawasan (ODP). Meski Begitu Berty tak mau menjawab perihal ASN Kejari Bantul yang tengah dirawat di RSUD Panembahan Senopati.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9640 seconds (0.1#10.140)