Lahan Runway Bandara Sentani Dipersoalkan Pihak Adat, Terancam Diblokade

Jum'at, 20 Maret 2020 - 04:56 WIB
Lahan Runway Bandara Sentani Dipersoalkan Pihak Adat, Terancam Diblokade
Lahan Runway Bandara Sentani Dipersoalkan Pihak Adat, Terancam Diblokade
A A A
JAYAPURA - Sebagian lahan Bandara Sentani di Jayapura, Papua seluas 44 hektare digugat pihak adat, yakni Keondofoloan Reime Rembu Yol Patheu - Riho Rauwale (Yobhe-Yahim) Sentani, Jayapura yang mengklime lahan tersebut milik adat mereka.

Lahan yang dipersoalkan tersebut meliputi runway, depot pengisian pesawat udara (DPPU) dan ruang tunggu pesawat. Pengakuan lahan bandara tersebut berdasarkan pada dokumen Besluit No. 63/1961 yang dikeluarkan pemerintah Belanda kala itu. Upaya penyelesaian sudah sejak lama dilakukan. Namun hingga kini urung ada pembayaran ganti rugi. "Sejak 1973 lahan ini sudah diupayak penyelesaiannya, namun belum juga dibayar. Sata tuntut bayar 880 milyar, dengan harga permeter 2 juta rupiah," kata Ondofolo besar Yobhe-Yahim, Yhosua Pangkali, di Abepura, Jayapura, Kamis (19/3/2020). (Baca juga: Angkasa Pura I Resmi Kelola Bandara Sentani Jayapura)

Yoshua yang juga ditemani kuasa hukumnya, Direktur LBH Indonesia Hosni Mubarak dan beberapa anggota adat Yobhe-Yahim di Abepura Jayapura mengaku akan melakukan aksi tegas jika pembayaran urung juga diselesaikan. "Saya kasih waktu satu bulan. Kalau tidak dibayarkan maka saya palang (blokade). Saya marah karena kayak tidak ada itikad baik pemerintah untuk selesaikan ini," kata Ondofolo Yhosua.

Sementara, Hosni Mubarak dalam kesempatan tersebut mengaku setelah mendapatkan surat kuasa selaku penasehat hukum sejak akhir Februari lalu, pihaknya telah melakukan upaya penyelesaia di Jakarta, Papua maupun tingkat kabupaten.

"Saya sudah ketemu dengan bagian hukum istana, termasuk Sekretaris Negara untuk menyelesaian masalah ini. Karena ada beberapa nama yang disinyalir bukan pemilik ranway 12 bestluit 63/1961 yang merupakan penyerahan tanah dari zaman Belanda dulu kepada pihak adat," jelasnya.

Oleh karena itu, Hosni melibatkan merekalah yang berhak menerima dana ganti rugi atas pembangunan bandara tersebut. Hingga saat ini sudah dilakukan berbagai hal, namun belum diselesaikan oleh pemerintah. "Kami mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi kinerja bawahannya. Kenapa, karena ini sudah dibahas bersama. Harus segera menyelesaikan pembayaran dengan nilai Rp880 miliar," katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4302 seconds (0.1#10.140)