Jengkel Ditagih Kembalikan Kamera, Remaja Ini Bakar Warung Penagih
A
A
A
MAJALENGKA - Ulah DD (19) seorang remaja asal Majalengka, Jabar tak patut ditiru. Hanya gara-gara jengkel ditagih mengembalikan barang sewaan, dia nekat membakar warung milik orang tua si penagih.
terancam dipenjara selama 12 tahun. Pasalnya, remaja berusia 19 tahun itu nekad membakar warung milik orang tua dari si penagih penyewaan tersebut. (Baca juga: Usai Berkelahi, Pemuda Idap Gangguan Jiwa Bakar Rumah Sendiri)
Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah mengatakan, kejadian tersebut berawal saat DD menyewa Kamera LSR kepada anak Saroni pada 28 Februari 2020 lalu. Setelah menerima kamera sewaan, DD tidak menggunakannya tetapi malah menjualnya kepada orang lain.
Walhasil, dia tidak bisa memberikan alasan tepat saat pemberi sewa menagih barang yang disewanya itu. Lantaran tidak bisa memenuhi kewajibannya mengembalikan barang sewaan dan risih ditagih, DD melakukan aksi nekat, membakar warung milik orang tua si penagih, di Jalan Margatapa Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka. "Kejadian (pembakaran) pada Kamis 12 Maret pukul 04.30 WIB. Kerugian sekitar Rp10 juta," kata dia.
Di hadapan petugas, DD mengaku tidak sempat menggunakan kamera sewaaannya itu untuk memotret. Setelah mendapatkan kamera sewaan, dia mengaku langsung menjualnya seharga Rp2 juta. "Dia ditagih lewat Instagram. Kalau enggak bayar, pemberi sewa akan nagih ke rumah," jelas dia.
Beruntung, saat kejadian, tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Api sendiri berhasil dipadamkan dan tidak merembet ke bangunan rumah setelah diketahui warga, yang kemudian bergotong royong memadamkannya. Akibat perbuatannya, DD dijerat pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
terancam dipenjara selama 12 tahun. Pasalnya, remaja berusia 19 tahun itu nekad membakar warung milik orang tua dari si penagih penyewaan tersebut. (Baca juga: Usai Berkelahi, Pemuda Idap Gangguan Jiwa Bakar Rumah Sendiri)
Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah mengatakan, kejadian tersebut berawal saat DD menyewa Kamera LSR kepada anak Saroni pada 28 Februari 2020 lalu. Setelah menerima kamera sewaan, DD tidak menggunakannya tetapi malah menjualnya kepada orang lain.
Walhasil, dia tidak bisa memberikan alasan tepat saat pemberi sewa menagih barang yang disewanya itu. Lantaran tidak bisa memenuhi kewajibannya mengembalikan barang sewaan dan risih ditagih, DD melakukan aksi nekat, membakar warung milik orang tua si penagih, di Jalan Margatapa Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka. "Kejadian (pembakaran) pada Kamis 12 Maret pukul 04.30 WIB. Kerugian sekitar Rp10 juta," kata dia.
Di hadapan petugas, DD mengaku tidak sempat menggunakan kamera sewaaannya itu untuk memotret. Setelah mendapatkan kamera sewaan, dia mengaku langsung menjualnya seharga Rp2 juta. "Dia ditagih lewat Instagram. Kalau enggak bayar, pemberi sewa akan nagih ke rumah," jelas dia.
Beruntung, saat kejadian, tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Api sendiri berhasil dipadamkan dan tidak merembet ke bangunan rumah setelah diketahui warga, yang kemudian bergotong royong memadamkannya. Akibat perbuatannya, DD dijerat pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(shf)