Istri Selingkuh, Emosi Suami di Majalengka Meledak Lalu Bakar Rumah Mertua

Selasa, 26 April 2022 - 15:55 WIB
loading...
Istri Selingkuh, Emosi Suami di Majalengka Meledak Lalu Bakar Rumah Mertua
Polisi menghadirkan tersangka beserta barang bukti pembakaran rumah mertua di Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Emosi pria berinisial KP meledak, usai mengetahui istrinya telah selingkuh dengan pria lain. KP yang merupakan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melampiaskan amarahnya dengan cara membakar rumah milik mertuanya.



Akibat perbuatannya tersebut, kini KP harus mendekam di sel tahanan Polres Majalengka, untuk menjalani serangkaian penyelidikan. Aksi nekad KP ini dilakukan, pada senin (25/4/2022). Dia merasa harga dirinya diusik karena istrinya berinisial PN dianggapnya telah selingkuh.



Aksi nekad KP tersebut, mengakibatkan rumah mertuanya berinisial AN hangus terbakar. "Kita dapat laporan masyarakat bahwa ada keramaian. Kita mendatangi TKP dan mendapatkan ada sebuah rumah dalam posisi sedang terbakar, dan dipadamkan oleh warga," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Selasa (26/4/2022).



Rumah tangga antara pelaku dan PN sendiri sudah kurang baik sejak dua tahun terakhir. Amarah KP semakin membesar saat mendapat kabar PN pergi dengan laki-laki lain, sementara mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri). "Kita cari motifnya. Ternyata KP memang dibakar api cemburu terkait istrinya sudah menyatakan memiliki pria yang memberikan perhatian lebih dari KP. Padahal mereka masih dalam hubungan suami istri," beber Edwin.

Istri Selingkuh, Emosi Suami di Majalengka Meledak Lalu Bakar Rumah Mertua


Dengan emosi yang memuncak, KP akhirnya mendatangi rumah mertuanya, AN, sambil melemparkan ancaman agar PN segera dihadirkan. Ancaman itu disampaikan sambil mengacungkan sebilah celurit. "KP mengancam agar istrinya dihadirkan. Apabila tidak dihadirkan maka KP akan membakar rumah mertuanya atau orang tua istrinya," imbuh Edwin.



Ancaman itu ternyata bukan sekadar isapan jempol. Beberapa saat setelah melemparkan ancaman, KP memutuskan untuk membakar rumah mertuanya itu. Akibatnya, rumah AN tersebut hangus terbakar dan menimbulkan kerugian sekitar Rp150 juta.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, lantaran AN sedang tidak berada di dalam rumah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187 junto Pasal 368 junti Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)