Tega Bakar Istri Sendiri, Maspuryanto Diganjar 7 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Ulah sadis Maspuryanto (48), suami yang tega membakar istrinya sendiri, Putri Nalurita (19) berujung ganjaran setimpal. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis 7 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Hisbullah dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Maspuryanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yakni membakar istrinya sendiri, Putri Narulita. “Mengadili, menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Maspuryanto,” ucap hakim Hisbullah, Rabu (18/3/2020). (Baca juga: Sadis, di Balikpapan Suami Bakar Istri di Dalam Kabin Truk)
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertimbangan ya yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Putri Narulita, mengalami luka berat dan sakit. “Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang, bersikap sopan dan belum pernah ditahan,” kata Hisbullah
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Meski demikian JPU Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan menerima atas putusan tersebut. Begitu pula dengan terdakwa yang juga menerima putusan itu. “Terima pak hakim,” ujar Maspuryanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maspuryanto diduga membakar istrinya sendiri, Putri Nalurita (19) di kamar kos-ya di Jalan Ketintang Baru III A. Peristiwa tragis ini bermula ketika pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Sumiati, ibu korban, mengantar Putri ke kost untuk mengemasi barang-barangnya yang hendak dibawa pulang ke kampung halaman di Tuban. Hal ini dilakukan karena sebelumnya sering terjadi cekcok antara Maspuryanto dengan Putri.
Namun saat itu, Maspuryanto hendak menghalang-halangi keinginan korban untuk pulang ke Tuban. Hingga kemudian terjadi pertengkaran. Ibu korban yang saat itu kebetulan sedang berada di kost, dengan maksud mendampingi korban untuk pulang ke Tuban, sedang menerima telepon. Tiba-tiba mendengar teriakan korban dari dalam kamar. Dia kemudian bergegas mendatangi kamar dan menyaksikan anaknya mengalami luka bakar. Barang-barang disekitar korban juga terbakar. Suami Putri lalu kabur menggunakan sepeda motor penjaga kost.
Ria Santi, salah satu penghuni kost mengaku melihat korban terbakar pada tubuh bagian depan. Korban juga sempat berlari ke depan rumah dan berupaya meminta pertolongan. "Dia (korban) minta tolong tapi tidak ada yang berani menolong. Sempat duduk di depan dengan kondisi muka, leher, dan dada terlihat lecet dan berasap" katanya.
Setelah api di tubuhnya padam, korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan becak. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka bakar hingga 20%.
Ketua majelis hakim, Hisbullah dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Maspuryanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yakni membakar istrinya sendiri, Putri Narulita. “Mengadili, menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Maspuryanto,” ucap hakim Hisbullah, Rabu (18/3/2020). (Baca juga: Sadis, di Balikpapan Suami Bakar Istri di Dalam Kabin Truk)
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertimbangan ya yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Putri Narulita, mengalami luka berat dan sakit. “Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang, bersikap sopan dan belum pernah ditahan,” kata Hisbullah
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Meski demikian JPU Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan menerima atas putusan tersebut. Begitu pula dengan terdakwa yang juga menerima putusan itu. “Terima pak hakim,” ujar Maspuryanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maspuryanto diduga membakar istrinya sendiri, Putri Nalurita (19) di kamar kos-ya di Jalan Ketintang Baru III A. Peristiwa tragis ini bermula ketika pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Sumiati, ibu korban, mengantar Putri ke kost untuk mengemasi barang-barangnya yang hendak dibawa pulang ke kampung halaman di Tuban. Hal ini dilakukan karena sebelumnya sering terjadi cekcok antara Maspuryanto dengan Putri.
Namun saat itu, Maspuryanto hendak menghalang-halangi keinginan korban untuk pulang ke Tuban. Hingga kemudian terjadi pertengkaran. Ibu korban yang saat itu kebetulan sedang berada di kost, dengan maksud mendampingi korban untuk pulang ke Tuban, sedang menerima telepon. Tiba-tiba mendengar teriakan korban dari dalam kamar. Dia kemudian bergegas mendatangi kamar dan menyaksikan anaknya mengalami luka bakar. Barang-barang disekitar korban juga terbakar. Suami Putri lalu kabur menggunakan sepeda motor penjaga kost.
Ria Santi, salah satu penghuni kost mengaku melihat korban terbakar pada tubuh bagian depan. Korban juga sempat berlari ke depan rumah dan berupaya meminta pertolongan. "Dia (korban) minta tolong tapi tidak ada yang berani menolong. Sempat duduk di depan dengan kondisi muka, leher, dan dada terlihat lecet dan berasap" katanya.
Setelah api di tubuhnya padam, korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan becak. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka bakar hingga 20%.
(shf)