Suami Hujani Istri 8 Tusukan Mematikan karena Selingkuh dan Minta Cerai
loading...
A
A
A
SURABAYA - Seorang pria berinisial RW (41), tega menusuk istrinya sendiri karena cemburu sang istri selingkuh dengan pria lain. Usai menusuk istrinya LS (37), pelaku hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya.
Dia mengaku khilaf, menusuk istrinya LS. "Saya masih mencintai dia," katanya kepada polisi, Jumat (4/11/2022).
Penyesalan seumur hidup pelaku juga harus diganjar dengan hukum penjara. Dia diancam penjara di atas 5 tahun lamanya. Peristiwa penusukan terjadi di kawasan perundangan Margomulyo Permai, Surabaya.
Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Danu Ku Coro Anindhito mengatakan, perselingkuhan korban terbongkar setelah pelaku memergoki istrinya mengirimkan makanan kepada selingkuhannya itu.
"Ditambah, dia melihat chat mesra antara korban dengan selingkuhannya. Bahkan, baru-baru ini istrinya minta cerai dari pelaku," sambungnya.
Merasa dikhianati, pelaku yang gelap mata langsung mengambil pisau dan menghujani istrinya dengan delapan tusukan mematikan. Bahkan, saat korban dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di punggung korban.
Beruntung, korban masih hidup dan kritis. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal Penganiayaan Berat. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Dia mengaku khilaf, menusuk istrinya LS. "Saya masih mencintai dia," katanya kepada polisi, Jumat (4/11/2022).
Penyesalan seumur hidup pelaku juga harus diganjar dengan hukum penjara. Dia diancam penjara di atas 5 tahun lamanya. Peristiwa penusukan terjadi di kawasan perundangan Margomulyo Permai, Surabaya.
Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Danu Ku Coro Anindhito mengatakan, perselingkuhan korban terbongkar setelah pelaku memergoki istrinya mengirimkan makanan kepada selingkuhannya itu.
"Ditambah, dia melihat chat mesra antara korban dengan selingkuhannya. Bahkan, baru-baru ini istrinya minta cerai dari pelaku," sambungnya.
Merasa dikhianati, pelaku yang gelap mata langsung mengambil pisau dan menghujani istrinya dengan delapan tusukan mematikan. Bahkan, saat korban dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di punggung korban.
Beruntung, korban masih hidup dan kritis. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal Penganiayaan Berat. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(san)