Tanpa Dihadiri Bupati dan Dua Fraksi, Pemilihan Wabup Bekasi Tetap Digelar

Rabu, 18 Maret 2020 - 12:09 WIB
Tanpa Dihadiri Bupati...
Tanpa Dihadiri Bupati dan Dua Fraksi, Pemilihan Wabup Bekasi Tetap Digelar
A A A
BEKASI - Meski tidak direstui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa jabatan tahun 2017-2022 tetap dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3/2020). Dalam pemilihan itu terdapat dua kandidat wabup, yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki.

Pemilihan wabup ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, hanya dihadiri sebagian fraksi dan tiga pimpinan Dewan. Terdapat dua partai yang absen, yakni Partai Golkar dengan tujuh kursi, dan Partai NasDem dengan satu kursi.

Dalam pemilihan Wabup Bekasi ini, Bupati Eka Supria Atmaja dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak hadir. Bahkan satu kandidat, Tuti Nurcholifah Yasin juga tidak menyaksikan proses pemilihan.

Wakil Ketua Panlih Imam Hambali mengklaim dalam pembacaan tata tertib pemilihan Wabup Bekasi peserta atau anggota yang memiliki hak suara dan tidak hadir maka ditetapkan hak suaranya hangus. Kata dia, ketentuan ini sudah diatur dalam tata tertib Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi.

“Suaranya tidak dapat diwakili, yang tidak hadir hangus suaranya,” kata Imam Hambali. (Baca: Tak Diketahui Pusat dan Jabar, Bekasi Gelar Pemilihan Wakil Bupati)

Metode pemilihan Wabup Bekasi ini dilakukan dengan melakukan metode layaknya pemilihan umum. Akan tetapi hanya DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki hak suara. Para anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipanggil satu persatu untuk mencoblos lalu dimasukkan ke dalam kotak suara. Hasil pencoblosan itu akan diumumkan secara langsung dengan menghitung surat suara.

Sementara, Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim menyatakan telah melakukan penetapan terhadap dua nama, yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin sebagai calon Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022. Dia mengklaim tahapan pemilihan yang dilakukan sudah sesuai aturan hingga menetapkan pemilihan dilakukan hari ini.

"Sudah kami tetapkan dua nama calon tadi. Menurut kami semua sudah sesuai prosedur," pungkanya. (Baca: Bila Dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Dinilai Inskonstitusional)

(thm)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Bupati Bekasi Wafat,...
Bupati Bekasi Wafat, DPRD Konsultasi Pengganti Eka Supria ke Pemprov Jabar
DPRD Kaji Transformasi...
DPRD Kaji Transformasi PDAM Bekasi Menjadi Perumda
DPRD Kabupaten Bekasi...
DPRD Kabupaten Bekasi Akan Bahas Skema Pemisahan PDAM Bekasi
Optimalkan Layanan Air...
Optimalkan Layanan Air Bersih, PDAM Bekasi Minta Modal Rp244 Miliar
Pemkab Bekasi Susun...
Pemkab Bekasi Susun Aturan Tata Kawasan Kumuh
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
38 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
1 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
1 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
1 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
11 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
12 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved