Tanpa Dihadiri Bupati dan Dua Fraksi, Pemilihan Wabup Bekasi Tetap Digelar

Rabu, 18 Maret 2020 - 12:09 WIB
Tanpa Dihadiri Bupati...
Tanpa Dihadiri Bupati dan Dua Fraksi, Pemilihan Wabup Bekasi Tetap Digelar
A A A
BEKASI - Meski tidak direstui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa jabatan tahun 2017-2022 tetap dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3/2020). Dalam pemilihan itu terdapat dua kandidat wabup, yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki.

Pemilihan wabup ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, hanya dihadiri sebagian fraksi dan tiga pimpinan Dewan. Terdapat dua partai yang absen, yakni Partai Golkar dengan tujuh kursi, dan Partai NasDem dengan satu kursi.

Dalam pemilihan Wabup Bekasi ini, Bupati Eka Supria Atmaja dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak hadir. Bahkan satu kandidat, Tuti Nurcholifah Yasin juga tidak menyaksikan proses pemilihan.

Wakil Ketua Panlih Imam Hambali mengklaim dalam pembacaan tata tertib pemilihan Wabup Bekasi peserta atau anggota yang memiliki hak suara dan tidak hadir maka ditetapkan hak suaranya hangus. Kata dia, ketentuan ini sudah diatur dalam tata tertib Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi.

“Suaranya tidak dapat diwakili, yang tidak hadir hangus suaranya,” kata Imam Hambali. (Baca: Tak Diketahui Pusat dan Jabar, Bekasi Gelar Pemilihan Wakil Bupati)

Metode pemilihan Wabup Bekasi ini dilakukan dengan melakukan metode layaknya pemilihan umum. Akan tetapi hanya DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki hak suara. Para anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipanggil satu persatu untuk mencoblos lalu dimasukkan ke dalam kotak suara. Hasil pencoblosan itu akan diumumkan secara langsung dengan menghitung surat suara.

Sementara, Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim menyatakan telah melakukan penetapan terhadap dua nama, yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin sebagai calon Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022. Dia mengklaim tahapan pemilihan yang dilakukan sudah sesuai aturan hingga menetapkan pemilihan dilakukan hari ini.

"Sudah kami tetapkan dua nama calon tadi. Menurut kami semua sudah sesuai prosedur," pungkanya. (Baca: Bila Dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Dinilai Inskonstitusional)

(thm)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Bupati Bekasi Wafat,...
Bupati Bekasi Wafat, DPRD Konsultasi Pengganti Eka Supria ke Pemprov Jabar
DPRD Kaji Transformasi...
DPRD Kaji Transformasi PDAM Bekasi Menjadi Perumda
DPRD Kabupaten Bekasi...
DPRD Kabupaten Bekasi Akan Bahas Skema Pemisahan PDAM Bekasi
Optimalkan Layanan Air...
Optimalkan Layanan Air Bersih, PDAM Bekasi Minta Modal Rp244 Miliar
Pemkab Bekasi Susun...
Pemkab Bekasi Susun Aturan Tata Kawasan Kumuh
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
2 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
4 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
5 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
5 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
6 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
7 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved