Pemkab Bekasi Susun Aturan Tata Kawasan Kumuh
Selasa, 08 Juni 2021 - 12:47 WIB
loading...
Pemkab Bekasi menyusun draft peraturan daerah terkait penataan kawasan kumuh dan mengusulkannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi menyusun draft peraturan daerah terkait penataan kawasan kumuh dan mengusulkannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi. Dengan adanya aturan tersebut kawasan kumuh bisa ditata kembali oleh pemerintah setempat.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, penataan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi pemerintah, khususnya bagi daerah yang memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup pesat seperti di Bekasi.
”Kami sudah mengusulkan Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang bersih, sehat, dan berkah atau disingkat Berseka,” kata Chaidir kepada wartawan Selasa (8/6/2021). Menurut dia, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh itu dibutuhkan sebagai pijakan dalam kegiatan yang berhubungan pengembangan wilayah kumuh menjadi wilayah Berseka.
Dalam Raperda yang telah dirancang, kata dia, terdapat beberapa kriteria yang menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam katagori kumuh di antaranya aspek kebersihan lingkungan, kesehatan, hingga aspek kondisi infrastruktur.
Dengan demikian, harapannya ada kolaborasi antarperangkat agar peraturan daerah ini nantinya dapat dijalankan. Baca: Catat! Ini Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, penataan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi pemerintah, khususnya bagi daerah yang memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup pesat seperti di Bekasi.
”Kami sudah mengusulkan Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang bersih, sehat, dan berkah atau disingkat Berseka,” kata Chaidir kepada wartawan Selasa (8/6/2021). Menurut dia, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh itu dibutuhkan sebagai pijakan dalam kegiatan yang berhubungan pengembangan wilayah kumuh menjadi wilayah Berseka.
Dalam Raperda yang telah dirancang, kata dia, terdapat beberapa kriteria yang menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam katagori kumuh di antaranya aspek kebersihan lingkungan, kesehatan, hingga aspek kondisi infrastruktur.
Dengan demikian, harapannya ada kolaborasi antarperangkat agar peraturan daerah ini nantinya dapat dijalankan. Baca: Catat! Ini Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM
Lihat Juga :