DPRD Kabupaten Bekasi Akan Bahas Skema Pemisahan PDAM Bekasi
Rabu, 17 Februari 2021 - 15:01 WIB
loading...
DPRD Kabupaten Bekasi akan membahas skema teknis pembayaran kompensasi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan membahas skema teknis pembayaran kompensasi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. Hal itu menyusul kesepakatan antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pemisahan perusahan plat merah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qoduratullah mengatakan, untuk teknis pembayaran dana kompensasi menunggu keputusan Pemerintah Kota Bekasi. Apakah dilakukan per termin atau dibayar seluruhnya secara langsung."Teknisnya secara global uang masuk baru kita serahkan aset tersebut," kata Kholik kepada wartawan Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, hal itu sesuai dengan apa yang dibayarkan Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi. Namun, Kabupaten Bekasi menyerahkan semuanya kepada Kota Bekasi untuk pembayaranya."Kalau mau langsung, ya langsung membayarkan kompensasi itu. Sesuai kemampuan Kota Bekasi," ujarnya.
Meski demikian, skema yang diterapkan jika sudah ada agreement dari dua pemerintah daerah yakni dua aset langsung diserahkan ke Kota Bekasi. Informasi itu berdasarkan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Kalau sudah persetujuan ada agreement dua layanan Tirta Bhagasasi langsung diserahkan," tuturnya.
Saat ini, kata dia, dari delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi, ada dua aset itu merupakan dua layanan sumber airnya betul-betul dari Kota Bekasi. Setelah skema tersebut berjalan, Pemerintah Kota Bekasi akan membayar Rp 55 miliar dari APBD Perubahan 2021. Pada pembayaran pertama ini, tiga aset diserahkan ke Kota Bekasi. Baca: Pembangunan Underpass Cibitung Capai 20 Persen
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qoduratullah mengatakan, untuk teknis pembayaran dana kompensasi menunggu keputusan Pemerintah Kota Bekasi. Apakah dilakukan per termin atau dibayar seluruhnya secara langsung."Teknisnya secara global uang masuk baru kita serahkan aset tersebut," kata Kholik kepada wartawan Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, hal itu sesuai dengan apa yang dibayarkan Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi. Namun, Kabupaten Bekasi menyerahkan semuanya kepada Kota Bekasi untuk pembayaranya."Kalau mau langsung, ya langsung membayarkan kompensasi itu. Sesuai kemampuan Kota Bekasi," ujarnya.
Meski demikian, skema yang diterapkan jika sudah ada agreement dari dua pemerintah daerah yakni dua aset langsung diserahkan ke Kota Bekasi. Informasi itu berdasarkan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Kalau sudah persetujuan ada agreement dua layanan Tirta Bhagasasi langsung diserahkan," tuturnya.
Saat ini, kata dia, dari delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi, ada dua aset itu merupakan dua layanan sumber airnya betul-betul dari Kota Bekasi. Setelah skema tersebut berjalan, Pemerintah Kota Bekasi akan membayar Rp 55 miliar dari APBD Perubahan 2021. Pada pembayaran pertama ini, tiga aset diserahkan ke Kota Bekasi. Baca: Pembangunan Underpass Cibitung Capai 20 Persen
Lihat Juga :