DPRD Kaji Transformasi PDAM Bekasi Menjadi Perumda
Rabu, 21 April 2021 - 14:33 WIB
loading...
DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkaji PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk bertransformasi menuju perusahaan umum daerah (Perumda).Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkaji PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk bertransformasi menuju perusahaan umum daerah (Perumda). Kajian itu setelah menuntaskan kesepakatan pemisahan perusahaan dari semula milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian apakah PDAM akan dijadikan Perseroda atau Perumda.”Berdasarkan masukan, perusahaan milik daerah itu akan menjadi Perumda sesuai dengan aturan terbaru agar PDAM lebih leluasa namun tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” kata Nuh kepada wartawan Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, DPRD masih melakukan kajian terkait arah masa depan usaha bisnis perusahaan pelat merah milik Kabupaten Bekasi itu. DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, akan membentuk panitia khusus guna membahas persoalan ini dari sejumlah aspek khususnya untung-rugi legalitas hukum baru perusahaan air minum tersebut.
”Nanti hasil kajian pansus kita sounding dalam rapat bersama eksekutif untuk kemudian diputuskan PDAM Tirta Bhgasasasi akan bertransformasi menjadi apa,” ungkapnya. Untuk itu, legislatif sangat mendukung agar perusahaan air minum itu bisa bertransformasi menjadi Perumda agar perusahaan itu menjadi lebih bagus kedepannya.
Kepala Bagian Perekonomian pada Sekertariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan, pembentukan badan hukum baru PDAM Tirta Bhagasasi merupakan konsekuensi atas pemisahan kepemilikan perusahaan.”Pasti segera terbentuk entah itu Perumda atau Perseroda, kita masih focus kesepakatan teknis pembayaran kompensasi,” katanya. Baca: Penyebaran Kasus Covid-19 di Bekasi Didominasi Usia Produktif
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian apakah PDAM akan dijadikan Perseroda atau Perumda.”Berdasarkan masukan, perusahaan milik daerah itu akan menjadi Perumda sesuai dengan aturan terbaru agar PDAM lebih leluasa namun tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” kata Nuh kepada wartawan Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, DPRD masih melakukan kajian terkait arah masa depan usaha bisnis perusahaan pelat merah milik Kabupaten Bekasi itu. DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, akan membentuk panitia khusus guna membahas persoalan ini dari sejumlah aspek khususnya untung-rugi legalitas hukum baru perusahaan air minum tersebut.
”Nanti hasil kajian pansus kita sounding dalam rapat bersama eksekutif untuk kemudian diputuskan PDAM Tirta Bhgasasasi akan bertransformasi menjadi apa,” ungkapnya. Untuk itu, legislatif sangat mendukung agar perusahaan air minum itu bisa bertransformasi menjadi Perumda agar perusahaan itu menjadi lebih bagus kedepannya.
Kepala Bagian Perekonomian pada Sekertariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan, pembentukan badan hukum baru PDAM Tirta Bhagasasi merupakan konsekuensi atas pemisahan kepemilikan perusahaan.”Pasti segera terbentuk entah itu Perumda atau Perseroda, kita masih focus kesepakatan teknis pembayaran kompensasi,” katanya. Baca: Penyebaran Kasus Covid-19 di Bekasi Didominasi Usia Produktif
Lihat Juga :