DKI Tiadakan Pelayanan Publik Tatap Muka Sementara Selama 2 Pekan

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:53 WIB
DKI Tiadakan Pelayanan...
DKI Tiadakan Pelayanan Publik Tatap Muka Sementara Selama 2 Pekan
A A A
JAKARTA - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus Corona , salah satunya adalah meniadakan pelayanan publik tatap muka. Peniadaan layanan tatap muka dimulai hari ini, Selasa (17/3/2020) hingga 31 Maret 2020.

Lurah Pekayon Nunuk Widyastuti mengatakan, langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. Sehingga, sambungnya, pelayanan publik Pemprov DKI ditiadakan sementara dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 02/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi pelayanan tatap muka sementara waktu ditiadakan, tetapi kami tetap laksanakan pelayanan melalui online atau WhatsApp atau telepon. Khususnya pelayanan kependudukan," kata Nunuk saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Imbas Corona, 6 Perusahaan Ini Instruksikan Karyawan Kerja di Rumah )

Lebih lanjut dia menjelaskan, atas surat edaran tersebut pegawai Pemprov DKI harus bekerja dari rumahnya masing-masing. Namun, dia memastikan, pelayanan publik tetap akan berjalan melalui sistem online.

"Kami yang struktural, seperti Lurah, Sekkel dan Kasie, ada (di kantor). Tapi staff bisa work from home, jadi dijadwalkan. Ini se-DKI, dasarnya SE Gubernur," ujar Nunuk. (Baca juga: Cegah Virus Corona, DKI Jakarta Liburkan Sekolah 2 Pekan dan Tunda UN )

Adapun pelayanan kependudukan yang bisa menggunakan aplikasi android yakni "Alpukat Betawi". Aplikasi ini akan melayani kepengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, dan lainnya bisa melalui aplikasi "Alpukat Betawi" atau di website alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

"(Pelayanan) kependudukan (bisa) pakai aplikasi "Alpukat Betawi"," pungkasnya. (Baca juga: DKI Terbitkan Surat Edaran agar Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah )
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Azerbaijan...
Pemerintah Azerbaijan Apresiasi Mal Pelayanan Publik Jakarta
Komisi IV dan Kasi Kemas...
Komisi IV dan Kasi Kemas se-Kota Bogor Petakan Masalah Pelayanan
Pelayanan Publik DKI...
Pelayanan Publik DKI Raih Penghargaan Ombudsman, Anies: Dipersembahkan untuk Masyarakat
Diduga Tak Layani Warga...
Diduga Tak Layani Warga Miskin, RSUD Malimping Dilabrak Ormas dan Aktivis Kemanusiaan
Kantor Almarhum Saefullah...
Kantor Almarhum Saefullah Ditutup, Wagub Ariza Pastikan Pelayanan Tetap Jalan
Pemprov DKI Sediakan...
Pemprov DKI Sediakan 13 Kanal Pengaduan Warga Jakarta
Berita Terkini
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
10 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
5 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
5 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Disgulkarmat...
Selama Ramadan, Disgulkarmat DKI Catat 144 Kasus Kebakaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved