Tekan Penyebaran Covid-19, Dukcapil Bonebol Terapkan Layanan Online Via WhatApp
A
A
A
BONE BOLANGO - Untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 (Corona Virus), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil langkah-langkah untuk pengurusan Dokumen Kependudukan KTPel, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Datang dan KIA antara lain:
1. Perekaman maupun pencetakan KTP Elektronik kami memprioritaskan kepada penduduk yang belum perekaman KTPel dan sudah perekaman tetapi belum memiliki KTPel guna mencetak KTPelnya serta yang berada di rumah sakit untuk pelayanan BPJS;
2. Permohonan Pengurusan Kartu Keluarga, Pindah Datang dan KIA dapat Mengirimkan Permohonannya melalui WhatsApp di Nomor 0851 4526 7861 (Ibu Nurafni Neo, SS).
3. Permohonan Pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dapat Mengirimkan Permohonannya melalui WhatsApp di Nomor 0813 4206 7010 (Ibu Sauda Polamolo, S.Sos).
4. Permohonan Pengurusan Dokumen yang dikirim melalui WhatApp akan di Verifikasi oleh petugas dukcapil, apabila semua persyaratan sudah memenuhi syarat maka petugas dukcapil akan memproses pencetakan dokumen kependudukan dan mengirimkan kepada Pemohon File Pdf Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan Pindah datang)
5. Selanjutnya Pemohon dapat mencetak sendiri di Rumah Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Pindah Datang), Bahan yang dipakai untuk mencetak Dokumen adalah kertas HVS Putih Polos A4 80/100gsm.
6. Legalisir Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik (barcode), tidak memerlukan pelayanan legalisir (KTPel, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran)
7. Jika mengalami masalah/kurang jelas tentang hal-hal diatas, dapat menghubungi petugas registrasi desa yang ada di masing-masing desa.
8. Pengumuman ini berlaku mulai tanggal 17 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020.
9. Sampaikan Kepada Kerabat, Sanak Saudara Kita yang membutuhkan layanan dokumen kependudukan.
10. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
1. Perekaman maupun pencetakan KTP Elektronik kami memprioritaskan kepada penduduk yang belum perekaman KTPel dan sudah perekaman tetapi belum memiliki KTPel guna mencetak KTPelnya serta yang berada di rumah sakit untuk pelayanan BPJS;
2. Permohonan Pengurusan Kartu Keluarga, Pindah Datang dan KIA dapat Mengirimkan Permohonannya melalui WhatsApp di Nomor 0851 4526 7861 (Ibu Nurafni Neo, SS).
3. Permohonan Pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian dapat Mengirimkan Permohonannya melalui WhatsApp di Nomor 0813 4206 7010 (Ibu Sauda Polamolo, S.Sos).
4. Permohonan Pengurusan Dokumen yang dikirim melalui WhatApp akan di Verifikasi oleh petugas dukcapil, apabila semua persyaratan sudah memenuhi syarat maka petugas dukcapil akan memproses pencetakan dokumen kependudukan dan mengirimkan kepada Pemohon File Pdf Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan Pindah datang)
5. Selanjutnya Pemohon dapat mencetak sendiri di Rumah Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Pindah Datang), Bahan yang dipakai untuk mencetak Dokumen adalah kertas HVS Putih Polos A4 80/100gsm.
6. Legalisir Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik (barcode), tidak memerlukan pelayanan legalisir (KTPel, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran)
7. Jika mengalami masalah/kurang jelas tentang hal-hal diatas, dapat menghubungi petugas registrasi desa yang ada di masing-masing desa.
8. Pengumuman ini berlaku mulai tanggal 17 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020.
9. Sampaikan Kepada Kerabat, Sanak Saudara Kita yang membutuhkan layanan dokumen kependudukan.
10. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
(alf)