Bermodal Senpi Rakitan, Dua Pemuda Gasak Pengeras Suara Tempat Ibadah

Senin, 16 Maret 2020 - 13:57 WIB
Bermodal Senpi Rakitan, Dua Pemuda Gasak Pengeras Suara Tempat Ibadah
Bermodal Senpi Rakitan, Dua Pemuda Gasak Pengeras Suara Tempat Ibadah
A A A
OKU TIMUR - OKU Timur - Polsek Belitang II menangkap pelaku pencurian alat pengeras suara gereja di Kemuning Jaya Jaya, Belitang II, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Desember 2019 lalu. Pelaku adalah RO (18) dan RUD (33).

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Belitang II AKP Jhonson mengatakan, awalnya ditangkap RUD dalam kasus senjata api rakitan.

Setelah dilakukan pemeriksaan pengembangan, diketahui tersangka terkait pencurian di rumah ibadah bersama RO (18) yang ditangkap kemudian.

"RUD dalam kasus kepemilikan senpi ditangkap dan dilakukan pengembangan, sehingga berhasil bekuk RO," ujarnya, Senin (16/3/2020).

Dalam pencurian di gereja, keduanya menggasaksound sistem kotak warna silver amplifier UHF merk Bismarck dan mikrofon milik gereja GKSBS AGF di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur.

Pencurian ini dilaporkan pelapor Alexander (44) warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur. "Kedua pelaku wargaDesa Raman Jaya Kecamatan Belitang II," pungkasnya.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5013 seconds (0.1#10.140)