2 Pemuda di Musi Banyuasin Nekat Gergaji Pipa Minyak 50 Meter
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Aksi kriminalitas Yayan (34) dan Putra Arga (28) warga Mangun Jaya, Babat Toman, Musi Banyuasin , Sumsel sungguh nekat. Dua pemuda ini menggergaji dan mencuri pipa minyak milik Pertamina.
Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengatakan, tindak pencurian pipa ini dilaporkan PT Pertamina EP pada 14 Mei 2020 lalu. Pipa yang dicuri pelaku ini merupakan pipa cubing distribusi dari salah satu sumur. "Jalur pipa yang terpotong kurang lebih sepanjang 52 meter," ujar Ali, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Pemudik dari Bali Membeludak di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan para tersangka. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Yayan dan Putra yang saat itu tengah berada kediaman masing-masing. "Keduanya mengakui mencuri pipa milik PT Pertamina bersama dua orang lainnya yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya. (Baca juga: Pengunjung Berjubel, Bupati Banyumas Geram Ancam Tutup Toko dan Mall)
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui modus para pelaku dengan cara memotong pipa menggunakan gergaji besi. Kemudian pipa sepanjang kurang lebih 50 meter tersebut dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan disimpan di belakang salah satu rumah tersangka. "Rincian pipanya yaitu 9 batang besi pipa cubing Ukuran 3 meter, 1 batang besi pipa cubing ukuran 6 meter, 2 batang besi cubing ukuran 9 meter dan 1 batang besi pipa cubing berbentuk L ukuran 1 meter," ungkapnya.
Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengatakan, tindak pencurian pipa ini dilaporkan PT Pertamina EP pada 14 Mei 2020 lalu. Pipa yang dicuri pelaku ini merupakan pipa cubing distribusi dari salah satu sumur. "Jalur pipa yang terpotong kurang lebih sepanjang 52 meter," ujar Ali, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Pemudik dari Bali Membeludak di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan para tersangka. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Yayan dan Putra yang saat itu tengah berada kediaman masing-masing. "Keduanya mengakui mencuri pipa milik PT Pertamina bersama dua orang lainnya yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya. (Baca juga: Pengunjung Berjubel, Bupati Banyumas Geram Ancam Tutup Toko dan Mall)
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui modus para pelaku dengan cara memotong pipa menggunakan gergaji besi. Kemudian pipa sepanjang kurang lebih 50 meter tersebut dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan disimpan di belakang salah satu rumah tersangka. "Rincian pipanya yaitu 9 batang besi pipa cubing Ukuran 3 meter, 1 batang besi pipa cubing ukuran 6 meter, 2 batang besi cubing ukuran 9 meter dan 1 batang besi pipa cubing berbentuk L ukuran 1 meter," ungkapnya.
(shf)