Bobol Warung Jelang Subuh, Remaja Putus Sekolah Ditangkap Polisi

Selasa, 29 September 2020 - 16:41 WIB
loading...
Bobol Warung Jelang...
Teguh (18) seorang remaja dari Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel harus mendekam di dalam penjara setelah membobol warung di Pasar Baru. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Teguh (18) seorang remaja dari Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel harus mendekam di dalam penjara setelah membobol warung di Pasar Baru.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu A Firman mengatakan, tersangka Teguh melakukan aksi pencurian dengan menjebol atap warung.

"Kamis subuh pelaku masuk ke warung korban dengan menjebol seng dapur dari pintu belakang, kemudian mengambil rokok serta uang tunai sebesar Rp7.800.000," ujar dia. (Baca: Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Polisi yang Menyamar).

Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan saat ini dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) angka ke-3, ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)