Gubernur DI Yogyakarta Keluarkan Instruksi Pencegahan Virus Corona
A
A
A
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona (COVID-19).
Dalam Instruksi Gubernur tersebut Sri Sultan menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan instansi vertikal, Paniradya Patil Sekretaris DPRD, lnspektur, Kepala Dinas Daerah/Kepala Satpol PP/Kepala Sadan Daerah/Kepala Sadan penghubung Daerah/Kepala Siro/UPT di Lingkungan Pemda DIY, sertaDirektur SUMO di Lingkungan Pemda DIY.
Kesemua instansi terkait pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja pada Perangkat Daerah di wilayahnya masing-masing, memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19, memfasilitasi sosialisasi mengenai risiko penularan infeksi COVID-19, pemenuhan dan pemantauan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan COVID-19 sesuai dengan Pedoman Kesiapsiagaan menghadapi COVID-19.
Memastikan tempat-tempat umum antara lain pasar, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, mall, hotel, sekolah bersih dan higienis. Membentuk posko informasi terpadu penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah.
Peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengendalian risiko penularan COVID-19.
“Dinas Kesehatanmelaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19, beserta pencegahan dan pengendaliannya sesuai dengan pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan,” bunyi Instruksi Gubernur DI Yogyakarta yang diterima SINDOnews, Sabtu (14/3/2020).
“Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi infeksi COVID-19. Melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi, jika terjadi kasus,” pungkasnya.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut Sri Sultan menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan instansi vertikal, Paniradya Patil Sekretaris DPRD, lnspektur, Kepala Dinas Daerah/Kepala Satpol PP/Kepala Sadan Daerah/Kepala Sadan penghubung Daerah/Kepala Siro/UPT di Lingkungan Pemda DIY, sertaDirektur SUMO di Lingkungan Pemda DIY.
Kesemua instansi terkait pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja pada Perangkat Daerah di wilayahnya masing-masing, memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19, memfasilitasi sosialisasi mengenai risiko penularan infeksi COVID-19, pemenuhan dan pemantauan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan COVID-19 sesuai dengan Pedoman Kesiapsiagaan menghadapi COVID-19.
Memastikan tempat-tempat umum antara lain pasar, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, mall, hotel, sekolah bersih dan higienis. Membentuk posko informasi terpadu penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah.
Peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengendalian risiko penularan COVID-19.
“Dinas Kesehatanmelaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19, beserta pencegahan dan pengendaliannya sesuai dengan pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan,” bunyi Instruksi Gubernur DI Yogyakarta yang diterima SINDOnews, Sabtu (14/3/2020).
“Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi infeksi COVID-19. Melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi, jika terjadi kasus,” pungkasnya.
(zil)