Diingatkan Pakai Masker, Pemuda Ini Tak Terima dan Pukuli Perawat
loading...
A
A
A
SEMARANG - Di tengah pandemi virus corona, BC (43) melakukan tindakan tidak terpuji. Warga Kemijen Semarang Timur ini dilaporkan oleh HM, perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita I karena melakukan pemukulan, Kamis (9/4) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, penyidik dari Polrestabes Semarang telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan.
"Kejadian ini bermula dari pelaku yang berbobat di Klinik Pratama Dwi Puspita I Jl. Mr Sutan Syahir 258 Kemijen Semarang Timur. Karena tidak memakai masker, pelaku diingatkan oleh korban namun tidak mau. Saat itulah pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala. Kemudian korban yang mengalami trauma dan pusing melaporkan kejadian ini ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang," ungkap Kombes Pol Iskandar, Minggu (12/4/2020).
Ia menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV.
"Setelah melaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penangkapan dan penahanan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ungkapnya.
Kabidhumas Polda Jateng berharap, masyarakat benar-benar mentaati kebijakan pemerintah ditengah pandemi virus corona, salah satunya menggunakan masker.
"Jika harus meninggalkan rumah, harus menggunakan masker. Ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran virus corona," imbaunya.(nbs)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, penyidik dari Polrestabes Semarang telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan.
"Kejadian ini bermula dari pelaku yang berbobat di Klinik Pratama Dwi Puspita I Jl. Mr Sutan Syahir 258 Kemijen Semarang Timur. Karena tidak memakai masker, pelaku diingatkan oleh korban namun tidak mau. Saat itulah pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala. Kemudian korban yang mengalami trauma dan pusing melaporkan kejadian ini ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang," ungkap Kombes Pol Iskandar, Minggu (12/4/2020).
Ia menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV.
"Setelah melaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penangkapan dan penahanan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ungkapnya.
Kabidhumas Polda Jateng berharap, masyarakat benar-benar mentaati kebijakan pemerintah ditengah pandemi virus corona, salah satunya menggunakan masker.
"Jika harus meninggalkan rumah, harus menggunakan masker. Ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran virus corona," imbaunya.(nbs)
(sun)