Bos Prostitusi Online Ini Rekrut PSK dengan Modus Jadi Karyawan Toko
A
A
A
SLEMAN - Kasus prostitusi online di Sleman, DIY berhasil dibongkar. Polisi menangkan bos atau mucikari prostitusi online tersebut, yakni IS (24) warga Banyumeneng, Giriharjo, Panggang, Gunungkidul.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada laporan masyarakat tentang kegiatan praktek prostitusi online di sebuah hotel daerah Sleman, Jumat (6/3/2020). (Baca juga: Jajakan Wanita untuk Prostitusi Online, Perempuan Ini Terancam 6 Tahun Penjara)
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke tempat yang dilaporkan warga. Ternyata benar di lokasi itu ada kegiatan prostitusi online dan polisi langsung melakukan menangkap dan mengamankan 9 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 7 wanita yang diduga terlibat kegiatan tersebut.
Sembilan orang itu memiliki peran berbeda, 1 laki-laki sebagai mucikari dan 1 sebagai pelanggan, 4 wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan 3 wanita sebagai admin prostitusi online.
"Satu laki-laki sebagai mucikari berinsial IS, sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lainnya saksi terperiksa," kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).
Petugas mengamankan uang Rp727.000 sisa hasil transaksi prostitusi online, 5 handphone, 5 buah alat kontrasepsi, 1 ATM, blender, 3 celana pendek serta sepasang sepatu dan anting sebagai barang bukti.
Dari pemeriksaan, modus IS dalam menjalankan prostitusi online, yaitu dengan membuka lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu karaoke dan karyawan toko di akun Facebook (FB) dengan gaji Rp1,5-Rp6 juta per bulan.
Mengetahui tawaran itu, seorang wanita asal Wonosobo, RN tertarik dan menghubungi IS. Setelah disepakati IS menjemput RN di Banyumas dan dibawa ke Sleman untuk bekerja di sebuah toko. Namun sesampainya di Sleman RN justru dibawa ke hotel di Sleman untuk dipekerjakan sebagai pelayan seks dengan gaji Rp6 juta sebulan. Sebelum melayani tamu, RN terlebih dahulu melayani IS di hotel itu juga.
Setelah itu, RN mengajak tetangga TR ke Sleman dan diperkenalkan dengan IS. Oleh IS, TR dijadikan admin keuangan sekaligus mencari pelanggan melalui aplikasi medsos dengan gaji Rp1,5 juta per bulan. "Selain itu IS kembali menjemput warga Wonosobo, RZ dan warga Banyumas RS untuk dijadikan pekerja pelayan seks di Sleman dengan gaji Rp6 juta. Sama halnya TR, RZ dan RS sebelum melayani tamu terlebih dahulu melayani IS," paparnya.
Untuk menjalankan usahanya IS kembali merekrut 2 wanita EK dan AJ untuk menjadi admin keuangan dan mencari pelangganan di aplikasi medsos dengan gaji Rp1,5 juta per bulan. Tidak hanya itu, IS kembali membawa satu wanita lagi TN untuk dipekerjakan sebagai pelayanan seks, Kamis (5/3/2020). Namun sebelum mendapatkan tamu, polisi sudah menggerebek kegiatan prostitusi online tersebut.
"Kegiatan prostitusi online ini sudah bejalan satu bulan, yakni dari 2 Februari sampai 6 Maret 2020. Tarifnya antara Rp250 ribu hingga Rp2 juta sekali pelayanan," jelasnya.
Untuk kasus ini baru menetapkan IS sebagai tersangka lainnya masih sebatas saksi. IS dijerat pasl 82 Jo pasal 76E UU No 34/2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 13 jo pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang subsider pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun.
"Selama sebulan bisa mengumpulkan Rp50 juta, namun sudah dipergunakan untuk operasional membayar hotel, beli baju dan kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan pekerjanya," aku tersangka IS di hadapan petugas.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada laporan masyarakat tentang kegiatan praktek prostitusi online di sebuah hotel daerah Sleman, Jumat (6/3/2020). (Baca juga: Jajakan Wanita untuk Prostitusi Online, Perempuan Ini Terancam 6 Tahun Penjara)
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke tempat yang dilaporkan warga. Ternyata benar di lokasi itu ada kegiatan prostitusi online dan polisi langsung melakukan menangkap dan mengamankan 9 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 7 wanita yang diduga terlibat kegiatan tersebut.
Sembilan orang itu memiliki peran berbeda, 1 laki-laki sebagai mucikari dan 1 sebagai pelanggan, 4 wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan 3 wanita sebagai admin prostitusi online.
"Satu laki-laki sebagai mucikari berinsial IS, sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lainnya saksi terperiksa," kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).
Petugas mengamankan uang Rp727.000 sisa hasil transaksi prostitusi online, 5 handphone, 5 buah alat kontrasepsi, 1 ATM, blender, 3 celana pendek serta sepasang sepatu dan anting sebagai barang bukti.
Dari pemeriksaan, modus IS dalam menjalankan prostitusi online, yaitu dengan membuka lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu karaoke dan karyawan toko di akun Facebook (FB) dengan gaji Rp1,5-Rp6 juta per bulan.
Mengetahui tawaran itu, seorang wanita asal Wonosobo, RN tertarik dan menghubungi IS. Setelah disepakati IS menjemput RN di Banyumas dan dibawa ke Sleman untuk bekerja di sebuah toko. Namun sesampainya di Sleman RN justru dibawa ke hotel di Sleman untuk dipekerjakan sebagai pelayan seks dengan gaji Rp6 juta sebulan. Sebelum melayani tamu, RN terlebih dahulu melayani IS di hotel itu juga.
Setelah itu, RN mengajak tetangga TR ke Sleman dan diperkenalkan dengan IS. Oleh IS, TR dijadikan admin keuangan sekaligus mencari pelanggan melalui aplikasi medsos dengan gaji Rp1,5 juta per bulan. "Selain itu IS kembali menjemput warga Wonosobo, RZ dan warga Banyumas RS untuk dijadikan pekerja pelayan seks di Sleman dengan gaji Rp6 juta. Sama halnya TR, RZ dan RS sebelum melayani tamu terlebih dahulu melayani IS," paparnya.
Untuk menjalankan usahanya IS kembali merekrut 2 wanita EK dan AJ untuk menjadi admin keuangan dan mencari pelangganan di aplikasi medsos dengan gaji Rp1,5 juta per bulan. Tidak hanya itu, IS kembali membawa satu wanita lagi TN untuk dipekerjakan sebagai pelayanan seks, Kamis (5/3/2020). Namun sebelum mendapatkan tamu, polisi sudah menggerebek kegiatan prostitusi online tersebut.
"Kegiatan prostitusi online ini sudah bejalan satu bulan, yakni dari 2 Februari sampai 6 Maret 2020. Tarifnya antara Rp250 ribu hingga Rp2 juta sekali pelayanan," jelasnya.
Untuk kasus ini baru menetapkan IS sebagai tersangka lainnya masih sebatas saksi. IS dijerat pasl 82 Jo pasal 76E UU No 34/2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 13 jo pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang subsider pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun.
"Selama sebulan bisa mengumpulkan Rp50 juta, namun sudah dipergunakan untuk operasional membayar hotel, beli baju dan kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan pekerjanya," aku tersangka IS di hadapan petugas.
(shf)