Tersinggung Picu Ayah dan Kedua Anaknya Lakukan Pembunuhan

Selasa, 10 Maret 2020 - 21:55 WIB
Tersinggung Picu Ayah dan Kedua Anaknya Lakukan Pembunuhan
Tersinggung Picu Ayah dan Kedua Anaknya Lakukan Pembunuhan
A A A
NIAS - Diduga karena tersinggung memicu ketiga tersangka melakukan pembunuhan yang terjadi di Rumah tersangka, Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu terungkap saat Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan memaparkan ketiga tersangka pembunuhan yang merupakan seorang ayah dan kedua anaknya di halaman Mapolres Nias, Selasa (10/3/2020).

"Ketiga tersangkanya yaitu Aro'O Zebua alias AS (62) bekerja Tani, tersangka Eko Putra Zebua alias P (19) dan tersangka Yunustop Zebua alias Y (22). Ketiganya merupakan warga Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat," jelas AKBP Deni didampingi para pejabat Utama Polres Nias, Selasa (10/3/2020).

Dikatakannya, para tersangka diduga merasa tersinggung karena korban membuat keributan di acara duka meninggalnya istri tersangka Aro'O Zebua alias AS sekaligus Ibu dari tersangka Eko Putra Zebua alias P. "Kejadiannya Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di Rumah tersangka Aro'O Zebua alias AS di Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat," ungkap AKBP Deni.

Diketahui saat itu, lanjut Kapolres, korban membuat keributan di rumah tersangka Aro'O Zebua alias AS. Pasalnya, saat itu sedang ada acara duka atas meninggalnya istri tersangka Aro'O Zebua. "Melihat hal tersebut, tersangka Aro'O Zebua alias AS bersama tersangka lainnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan kayu yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia," ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil menyita satu batang kayu sepanjang 125 cm, satu celana keper hijau, satu baju merah dengan tulisan nomor 10, satu baju merah koyak di bagian lengan sebelah kiri dan kanan, satu bilah pisau terbuat dari besi dan bergagang kayu bertuliskan 05 di gagangnya. "Semua barang bukti ini kita sita ke Polres Nias," terang mantan Waka Polres Pematangsiantar ini.

Akibat kejadian itu, kata Kapolres, ketiganya dijerat pasal 338 subs pasal 170 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5699 seconds (0.1#10.140)