Polres Mamuju Utara Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Jum'at, 06 Maret 2020 - 16:44 WIB
Polres Mamuju Utara Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan
Polres Mamuju Utara Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan
A A A
PASANGKAYU - Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulbar, berhasil mengungkap pelaku curat yang telah meresahkan masyarakat wilayah Kabupaten Pasangkayu selama ini.

"Pelaku curat yang telah meresahkan masyarakat Wilayah Kabupaten Pasangkayu, telah berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres," jelas Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian, didampingi Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan bersama Kapolsek Baras, di Baruga Panaluang Jumat, (06/03/2020).

Dalam penjelasannya Akbp Leo menyampaikan bahwa Tersangka R, 34 tahun, melakukan aksinya di Kabupaten Pasangkayu sejak awal tahun 2019 sampai ditangkapnya di awal maret 2020. Dan telah melakukan pencurian sebanyak sebanyak 29 tempat kejadian perkara (TKP) namun yang dilaporkan di Polres Matra Pasangkayu sampai saat ini baru 4 Laporan Polisi (LP).

Adapun pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah dan mencari laci dimana uang dan barang-barang lainnya disimpan, Hasil uang curian tersebut selain dipakai untuk kepentingan hari-harinya digunakan juga untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor.

"Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah obeng yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu rumah, 2 unit sepeda motor yang diduga dibeli hasil dari uang curian, baju, celana, tas dan alat-alat motor lainnya. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana,"tandasnya.

Selain pelaku Curat, Kapolres Leo juga menjelaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal. Ia menyampaikan motif penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka S (21 th) sehingga menewaskan MY, karena Pelaku Marah setelah ditempeleng oleh korban pada saat bertemu dijalan dan sebelumnya Tersangka S (21) tahun pernah ditegur oleh Korban untuk tidak mengikat sapi depan rumah korban yang menurut Tersangka adalah miliknya namun menurut korban adalah miliknya.

"Untuk Tersangka S sendiri akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjar,"tegasnya.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0537 seconds (0.1#10.140)