Polres Mamuju Utara Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Jum'at, 06 Maret 2020 - 16:44 WIB
Polres Mamuju Utara...
Polres Mamuju Utara Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan
A A A
PASANGKAYU - Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulbar, berhasil mengungkap pelaku curat yang telah meresahkan masyarakat wilayah Kabupaten Pasangkayu selama ini.

"Pelaku curat yang telah meresahkan masyarakat Wilayah Kabupaten Pasangkayu, telah berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres," jelas Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian, didampingi Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan bersama Kapolsek Baras, di Baruga Panaluang Jumat, (06/03/2020).

Dalam penjelasannya Akbp Leo menyampaikan bahwa Tersangka R, 34 tahun, melakukan aksinya di Kabupaten Pasangkayu sejak awal tahun 2019 sampai ditangkapnya di awal maret 2020. Dan telah melakukan pencurian sebanyak sebanyak 29 tempat kejadian perkara (TKP) namun yang dilaporkan di Polres Matra Pasangkayu sampai saat ini baru 4 Laporan Polisi (LP).

Adapun pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah dan mencari laci dimana uang dan barang-barang lainnya disimpan, Hasil uang curian tersebut selain dipakai untuk kepentingan hari-harinya digunakan juga untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor.

"Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah obeng yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu rumah, 2 unit sepeda motor yang diduga dibeli hasil dari uang curian, baju, celana, tas dan alat-alat motor lainnya. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana,"tandasnya.

Selain pelaku Curat, Kapolres Leo juga menjelaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal. Ia menyampaikan motif penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka S (21 th) sehingga menewaskan MY, karena Pelaku Marah setelah ditempeleng oleh korban pada saat bertemu dijalan dan sebelumnya Tersangka S (21) tahun pernah ditegur oleh Korban untuk tidak mengikat sapi depan rumah korban yang menurut Tersangka adalah miliknya namun menurut korban adalah miliknya.

"Untuk Tersangka S sendiri akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjar,"tegasnya.
(atk)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved