Gerebek Pabrik Masker Beromzet Miliaran, 12 Karyawan Dibekuk Polisi

Jum'at, 06 Maret 2020 - 00:06 WIB
Gerebek Pabrik Masker...
Gerebek Pabrik Masker Beromzet Miliaran, 12 Karyawan Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan masker ilegal yang beromzet miliaran rupiah. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus satu pemilik dan belasan karyawannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, operasi ini sudah berjalan sejak 2015 silam. Bahkan, kata dia, omzetnya mencapai miliaran rupiah.

"Kami periksa juga pemiliknya si DW (57). Dia mengaku punya pabrik lagi di Tangerang Selatan. Dicetak di sana (Tangerang Selatan) di sini (Senen) untuk finishing saja," kata Heru di lokasi penggerebekan, Kamis (5/3/2020).

Meski beroperasi sudah lama, kata dia, pabrik masker milik DW tak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga, kata dia, masker yang diproduksinya juga sangat berbahayan lantaran tidak steril.

"Percetakan masker ini apabila tak ada izin Kementerian Kesehatan bisa merugikan konsumen," kata Heru. (Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Masker Ilegal di Senen Beromzet Miliaran )

Heru mengatakan, bahan pembuatan masker diimpor dari China. Total, ada 38 gulungan bahan Melbourne atau 500 ribu buah masker yang berbahaya. Dia mengatakan, per buah dijual Rp500.000. Maka, kata dia, keuntungan sangat fantastis. "Keuntunganya yang didapat bisa mencapai Rp4,7 miliar," sebut Heru.

Heru mengatakan, berujar DW pernah membuat masker juga beberapa tahun lalu. Namun karena izin edar tidak ada, maka pabrik yang terletak di kawasan padat penduduk ini tak beroperasi lagi.

"Karena di momen ini lagi musim masker. Dia mencetak lagi. Kalau tak ada izin Kemenkes ini kan tak steril. Jadi kalau dipakai warga atau orang jadi enggak sehat," terang Heru.

Heru belum memastikan kemana saja mereka menjual masker berbahaya ini. "Katanya dijual orang per orang. Kami lagi dalami lagi. Yang sudah kami baca handphonnya dijual orang per orang," sebut Heru.

Heru mengakui, ada kelalaian dari aparat yang bertugas melakukan pengecekan. Para pelaku dijerat dengan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Kita tunggu pemeriksaan kepada para pelaku. Nanti kalau ada hasil pemeriksaan kami umumkan hasilnya," sebut Heru.

Heru memberikan tips bagaimana membedakan mana masker palsu dan asli. "Jika masker asli ada ada logo SNI dan surat izin Kemenkes. Kalau yang ilegal dan palsu itu tak ada dan lebih tipis," tutup Heru.
(mhd)
Berita Terkait
Lawan Virus Corona,...
Lawan Virus Corona, Yupi Serahkan 600 APD dan Masker
Perhatikan Waktu Penggantian...
Perhatikan Waktu Penggantian Masker untuk Putus Virus Corona
Dapat Bantuan 1.200...
Dapat Bantuan 1.200 Book Masker, Walkot Jakpus: Ini Sangat Bermanfaat
Polres Padangsidimpuan...
Polres Padangsidimpuan Terima Bantuan Ribuan Masker dan Alat Sanitasi Lainnya
Pentingnya Masker Sama...
Pentingnya Masker Sama Seperti Kamu Mencintai Pasangan
Hari ini Masyarakat...
Hari ini Masyarakat Lubuklinggau Wajib Menggunakan Masker
Berita Terkini
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
33 menit yang lalu
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
2 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
3 jam yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
3 jam yang lalu
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
3 jam yang lalu
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved