Polda Kepri Sita Ribuan Kotak Masker Ilegal
A
A
A
BATAM - Tim gabungan Polda Kepri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam serta stakeholder lainnya, berhasil menemukan ribuan kotak masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar.
Temuan ini dilakukan saat melakukan sidak di PT SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam, Kamis (5/3/20). Sidak juga dilakukan di Apotik Budi Farma Nagoya tapi tidak ditemukan stok atau persediaan masker.
“Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Sebelumnya petugas Ditkrimsus Polda Kepri mengungkap penimbunan ribuan masker dan hand sanitizer di Gudang PT. ESM yang di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu (4/3).
Menurut Harry kegiatan ini merupakan tindaklanj intruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mengambil tindakan terkait langkanya masker wajah.
Jokowi menyebut adanya dugaan penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga fantastis.
“Seluruh masker yang ditemukan berasal dari Negara China dan sampai hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada A sebagai Direktur PT. SJL,” ungkapnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
“Pasal 197 yang berbunyu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Harry.
Temuan ini dilakukan saat melakukan sidak di PT SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam, Kamis (5/3/20). Sidak juga dilakukan di Apotik Budi Farma Nagoya tapi tidak ditemukan stok atau persediaan masker.
“Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Sebelumnya petugas Ditkrimsus Polda Kepri mengungkap penimbunan ribuan masker dan hand sanitizer di Gudang PT. ESM yang di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu (4/3).
Menurut Harry kegiatan ini merupakan tindaklanj intruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mengambil tindakan terkait langkanya masker wajah.
Jokowi menyebut adanya dugaan penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga fantastis.
“Seluruh masker yang ditemukan berasal dari Negara China dan sampai hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada A sebagai Direktur PT. SJL,” ungkapnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
“Pasal 197 yang berbunyu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Harry.
(zil)