Mediasi Sengketa Lahan tanpa Solusi, Warga Desa Karang Mulya Kecewa

Rabu, 04 Maret 2020 - 16:28 WIB
Mediasi Sengketa Lahan...
Mediasi Sengketa Lahan tanpa Solusi, Warga Desa Karang Mulya Kecewa
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sengketa puluhan hektare lahan milik warga Desa Karang Mulya dengan pengusaha asal Pangkalan Bun di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aula Kantor Camat Pangkalan Banteng pada Rabu (4/3/2020) dimediasi Camat Pangkalan Banteng.

Warga meminta pihak kecamatan untuk adil menyelesaikan sengketa lahan yang sudah bertahun tahun. Namun proses mediasi yang berjalan sejak pukul 09.00 WIB-10.30 WIB itu, tanpa ada solusi dan warga menelan kekecewaan.

“Sebanyak 24 hektare lahan milik sekitar 96 kepala keluarga (KK) warga Desa Karang Mulya, dengan masing masing luasan 1/4 hektare mayoritas sudah ditanami sawit dan tanaman lainnya. Lahan tersebut sudah bersertifikat resmi dari BPN. Pihak Suryadi tidak punya bukti otentik kepemilikan secara sah, hanya bermodal peta dan klaim saja,” ujar koordinator warga Desa Karang Mulya, Salim saat ditemui MNC Media, Rabu (4/3/2020).

Persoalan ini timbul, lanjut dia, setelah pihah pengusaha asal Pangkalan Bun, Suryadi menyuruh sejumlah orang untuk merusak kebun sawit milik puluhan warga pada 11 Januari 2020. Saat itu, pohon sawit dan kebun warga dibabat habis oleh orang suruhan Suryadi menggunakan eksavator tanpa dasar yang kuat.

Pihak Suryadi tanpa bukti otentik kepemilikan sah merusak sawit milik warga. Pihak Suryadi hanya mengklaim sepihak dan hanya bermodalkan peta.

“Padahal mediasi hari ini di kantor Camat harapan warga pihak Suryadi menunjukkan bukti surat kepemilikan bukan hanya klaim sepihak. Jadi kami sangat kecewa atas mediasi ini,” katanya.

Menurut Salim, warga yang memiliki secara sah atas lahan tersebut sudah diinjak-injak harga dirinya.

“Kami hanya minta pembuktian atas klaim kepemilikan atas lahan tersebut dari pihak Suryadi. Apalagi atas perusakan kebun kami itu apa dasar hukumnya. Sekarang warga sudah sangat dirugikan. Lahan diklaim sepihak, sawit dan kebun dirusak dan kami digusur dari lahan tersebut,” imbuh Salim.

Sementara itu perwakilan dari Suryadi, Dahlan mengatakan, klaim kepemilikan lahan didasari peta yang dimiliki pihak Suryadi. Namun anehnnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen otentik atas kepemilikan lahan tersebut. “Dasar kita, ya peta,” ujarnya dalam forum mediasi.

Camat Pangkalan Banteng, Edie Faganti yang memimpin mediasi ini, akhirnya menyimpulkan bahwa sengketa lahan ini sudah masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan secara hukum pidana maupun perdata.

“Kesimpulannya, saya minta dengan hormat silahkan masing masing pihak untuk proses hukum. Pihak Suryadi dengan klaimnya punya hak, warga juga punya sertifikat sah. Kita sebagai pemerintah tidak bisa ikut terlalu jauh. Karena untuk menyelesaikan masalah ini hanya bisa di pengadilan,” ujar Edie saat menutup mediasi yang tanpa solusi konkret ini.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua mengatakan, persoalan sengketa lahan sudah tahunan terjadi di Desa Karang Mulya.

Sengketa lahan antara puluhan warga Desa Karang Mulya dengan seorang pengusaha, Suryadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik apabila duduk bersama.

“Saya berharap penyelesainya harus berjalan lancar dan mengedepankan kepala dingin tanpa ada perselisihan. Karena kami dipihak tengah supaya ada solusi yang terbaik,” ujar perwira balok dua ini kepada MNC Media.

Sebab, lanjut dia, kedua belah pihak sama sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Yang satu punya peta dan warga punya sertifikat. Lebih baik diselesaikan ke BPN.

“Tidak mungkin BPN mengeluarkan surat tanpa administrasi. Ayo sama-sama kita ke lokasi, lihat sendiri. Ayo masing-masing kita bawa GPS supaya clear. Kami belum bisa memproses laporan terkait pengerusakan sawit, karena kita masih menunggu pemilik sah lahan yang bersengketa tersebut,” ujarnya menenangkan warga yang sudah mulai gelisah.
(zil)
Berita Terkait
NIB Ganda di Teluk Naga...
NIB Ganda di Teluk Naga Marak, Warga Akan Mengadu ke Jokowi
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Pembebasan Lahan Belum...
Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika
3 SD Negeri di Kota...
3 SD Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris, Pemkot Siap Bayar Ganti Rugi
Ahli Waris Geruduk Perumahan...
Ahli Waris Geruduk Perumahan Elite di Bandung Barat, Ada Apa?
Kisruh Gedung DPD Golkar...
Kisruh Gedung DPD Golkar Kota Bekasi Berujung Saling Lapor
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
34 menit yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
1 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
1 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
2 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
3 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
4 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved