Kasus Korupsi Ruang Operasi RSUD Sragen, Kejaksaan Sita Uang Rp2 Miliar

Rabu, 04 Maret 2020 - 14:42 WIB
Kasus Korupsi Ruang...
Kasus Korupsi Ruang Operasi RSUD Sragen, Kejaksaan Sita Uang Rp2 Miliar
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita barang bukti uang Rp2 miliar pada kasus korupsi pembangunan ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro.

Uang tersebut diserahkan salah satu tersangka dari pihak ketiga RW pada Jumat (28/2/2020). Uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti korupsi dalam pembangunan ruang central OK atau kamar operasi. (Baca juga: Mangkir Tiga Kali, Plt Bupati Bengkalis Dinilai Lecehkan Polri)

"Tersangka RW mengembalikan uang tersebut. Sehingga kami menyita uang ini dari tersangka RW untuk barang bukti kasus ini," ungkap Kepala Kejari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (4/3/2020).

Menurut Kajari, Uang sejumlah Rp2.016.766.740 itu merupakan hasil penghitungan tim ahli. Selanjutnya uang barang bukti kejahatan itu akan dikembalikan ke kas negara untuk pembangunan Pemkab Sragen.

"Ini proses penyidikan, kita lakukan penyitaan dan dilakukan pembuktian di persidangan. Kami akan melakukan tuntutan ke kas negara. Dalam hal ini Pemkab Sragen untuk kemakmuran rakyat Sragen," jelasnya.

Penyelamatan uang negara dari kasus korupsi di Wilayah Sragen ini tergolong terbesar kedua dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sebelumnya Kejari Sragen juga berhasil menyelamatkan uang negara Rp10,5 miliar dalam kasus korupsi Kasda (Kas Daerah).

"Ini yang bisa kami kerjakan. Kami menyelamatkan uang negara. Mudah mudahan hakim sependapat untuk dikembalikan ke kas negara," tandas Syarief.

Sebelumnya Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen Djoko (DS) resmi ditahan Kejari Sragen bersama Nanang (NY) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rabu (12/2/2020). Mereka menjadi tersangka kasus tersebut.

Selang dua pekan, Kejari menahan tersangka lainnya yaitu Wahyu (RW) yang merupakan pihak ketiga atau penyedia barang. RW ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembuatan ruang operasi yang dianggarkan senilai Rp8 miliar. "Kontruksi kasus ini menguntungkan pihak swasta, maka pembuktian di pihak swasta. Yang bersangkutan RW mengembalikan uang," sambung Syarief.

Semua kerugian negara lanjut Syarief sudah dikembalikan ke negara. Sehingga dua tersangka lainnya tidak akan mengembalikan lagi. "Kerugian utuh maka tidak ada lagi yang mengembalikan. Nanti uang akan ditampung di rekening Kejaksaan RI, cq Kejari Sragen," ujarnya.

Ketiga tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(shf)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Kejari Sragen Kembalikan...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
4 Eks Pejabat Irak Dituduh...
4 Eks Pejabat Irak Dituduh Korupsi Gila-gilaan Rp38,2 Triliun
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Berita Terkini
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
13 menit yang lalu
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
59 menit yang lalu
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
1 jam yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
11 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
12 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
13 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved