Kasus Korupsi Ruang Operasi RSUD Sragen, Kejaksaan Sita Uang Rp2 Miliar

Rabu, 04 Maret 2020 - 14:42 WIB
Kasus Korupsi Ruang Operasi RSUD Sragen, Kejaksaan Sita Uang Rp2 Miliar
Kasus Korupsi Ruang Operasi RSUD Sragen, Kejaksaan Sita Uang Rp2 Miliar
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita barang bukti uang Rp2 miliar pada kasus korupsi pembangunan ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro.

Uang tersebut diserahkan salah satu tersangka dari pihak ketiga RW pada Jumat (28/2/2020). Uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti korupsi dalam pembangunan ruang central OK atau kamar operasi. (Baca juga: Mangkir Tiga Kali, Plt Bupati Bengkalis Dinilai Lecehkan Polri)

"Tersangka RW mengembalikan uang tersebut. Sehingga kami menyita uang ini dari tersangka RW untuk barang bukti kasus ini," ungkap Kepala Kejari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (4/3/2020).

Menurut Kajari, Uang sejumlah Rp2.016.766.740 itu merupakan hasil penghitungan tim ahli. Selanjutnya uang barang bukti kejahatan itu akan dikembalikan ke kas negara untuk pembangunan Pemkab Sragen.

"Ini proses penyidikan, kita lakukan penyitaan dan dilakukan pembuktian di persidangan. Kami akan melakukan tuntutan ke kas negara. Dalam hal ini Pemkab Sragen untuk kemakmuran rakyat Sragen," jelasnya.

Penyelamatan uang negara dari kasus korupsi di Wilayah Sragen ini tergolong terbesar kedua dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sebelumnya Kejari Sragen juga berhasil menyelamatkan uang negara Rp10,5 miliar dalam kasus korupsi Kasda (Kas Daerah).

"Ini yang bisa kami kerjakan. Kami menyelamatkan uang negara. Mudah mudahan hakim sependapat untuk dikembalikan ke kas negara," tandas Syarief.

Sebelumnya Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen Djoko (DS) resmi ditahan Kejari Sragen bersama Nanang (NY) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rabu (12/2/2020). Mereka menjadi tersangka kasus tersebut.

Selang dua pekan, Kejari menahan tersangka lainnya yaitu Wahyu (RW) yang merupakan pihak ketiga atau penyedia barang. RW ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembuatan ruang operasi yang dianggarkan senilai Rp8 miliar. "Kontruksi kasus ini menguntungkan pihak swasta, maka pembuktian di pihak swasta. Yang bersangkutan RW mengembalikan uang," sambung Syarief.

Semua kerugian negara lanjut Syarief sudah dikembalikan ke negara. Sehingga dua tersangka lainnya tidak akan mengembalikan lagi. "Kerugian utuh maka tidak ada lagi yang mengembalikan. Nanti uang akan ditampung di rekening Kejaksaan RI, cq Kejari Sragen," ujarnya.

Ketiga tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8505 seconds (0.1#10.140)