"Kita serahkan kas daerah melalui Pemkab Sragen. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag, usai penyerahan di kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1/2021).
Sinyo mengatakan Kerugian negara sebesar Rp2,016 miliar ini diserahkan oleh Rahardian Wahyu, pengusaha asal Solo yang bertindak sebagai penyedia barang, Februari 2020 lalu. Setelah kasusnya inkrah, uang tersebut dikembalikan ke kas negara.
Sinyo menambahkan, pengembalian kerugian negara ini merupakan komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga dalam penegakan hukum juga diupayakan pengembalian kerugian negara.
Baca Juga:
"Ini dalam rangka kontribusi kejaksaan untuk pemulihan ekonomi nasional. Apa guna kita menghukum orang, namun negara tetap dirugikan," terang Sinyo.
Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut baik pengembalian kerugian negara ini. Pihaknya berharap dana ini bisa segera digunakan untuk mendukung pembangunan.
"Sudah masuk ke kas daerah, bisa digunakan. Apapun kebutuhannya kita bisa gunakan, sebagai pendapatan lain-lain yg sah," kata Yuni.
Baca juga: Jarak Luncur Awan Panas Pendek, Warga Tetap Diimbau Waspada