Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Bengkalis Praperadilkan Polda Riau

Selasa, 03 Maret 2020 - 19:05 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Bengkalis Praperadilkan Polda Riau
A A A
BENGKALIS - Plt Bupati Bengkalis, Muhammad melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Riau terkait penetapan statusnya jadi tersangka kasus suap proyek pipa transmisi PDAM.

Polda Riau yang dikonfirmasi membenarkan terkait praperadilan yang dilakukan Muhammad yang juga menjabat Wakil Bupati Bengkalis. "Kita sudah mendapat undangan untuk hadir di persidangan prapedilan. Kita siap fihgt (menghadapi gugatan)," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Kaspianto, Selasa (3/3/2020). (Baca juga: Gugatan Praperadilan, Pengamat Sebut Status DPO Nurhadi Cs Harusnya Gugur)

Polda Riau menegaskan bahwa penetapan Plt Muhammad jadi tersangka kasus suap Rp3,4 miliar korupsi pipa PDAM di Kabupaten Indraguri Hilir (Inhil) sudah sesuai dengan prosedur hukum. Namun Polda Riau tetap menghormati langkah Plt Bupati Bengkalis.

Gugatan Plt Bengkalis melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 26 Februari 2020 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr. "Gak ada masalah (dipraperadilkan), itu hak tersangka. Ini menunjukkan keseriusan kita, biar warga yang menilai. Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur," imbuh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Sudarmadi.

Polda Riau sudah melayangkan 3 kali penanggilan terhadap Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun sudah tiga kali dipanggil, Muhammad belum hadir memenuhi panggilan.

Kapolda Riau, Irjen Agung Imam Efendi yang dikonfirmasi terkait prapedailan siap mengikuti proses hukum. Semua pihak diminta patuh dengan hukum. "Mematuhi hukum adalah kewajiban kita semua. Kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka adalah bentuk kita mematuhi hukum," tegas pucuk pimpinan Polda Riau.

Terpisah, Pengamat Hukum dari Universitas Islam Riau, Nurul Huda menilai, apa yang dilakukan Plt Bupati Bengkalis dinilai salah alamat. Dia menilai bila seorang tersangka sudah beberapa kali dipanggil kehilangan haknya. "Dia sudah tiga kali dipanggil polisi sebagai tersangka, dilihat dari sudut pandang hukum secara normatif dia sudah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan," tuturnya.

Muhammad ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Inhil tahun 2013. Saat itu Muhammad masih menjabat Kabid Dinas Prasana Umum Provinsi Riau. Kasus ini telah menyeret beberapa orang.

Mereka adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Mereka telah divonis kurangan penjara berbeda beda oleh majelis hakim. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp2,6 miliar.

Muhammad diangkat Plt Bupati Bengkalis setelah ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Penunjukan setelah Amril Mukminin, yang kini dinonaktifkan ditahan KPK terkait korupsi suap pengerasan jalan wilayah nomor dua terkaya di Indonesia itu.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0512 seconds (0.1#10.140)